PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR BERSIH SEHAT INDAH DAN TERATUR DENGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN PEDAGANG PASAR DI KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR BERSIH SEHAT INDAH DAN TERATUR DENGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN PEDAGANG PASAR DI KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bulukumba
yang bersih, sehat indah dan teratur diperlukan
pengelolaan pasar yang sehat, penataan pedagang,
penataan parkir kendaraan, pengelolaan sampah serta
peningkatan kepedulian lingkungan bagi masyarakat;
b.
c.
d.
bahwapasar adalah merupakan tempat yang sangat
kompleks yang selalu dikatakan tempat kotor penuh
dengan sampah, macet dari adanya pedagang yang
berjualan dibahu jalan serta tidak sehat karena penataan
pedagang yang yang tidak memperhatikan tempat
sekitarnya sehingga dipasar serta Peningkatan kepedulian
lingkungan bagi masyarakat dapat terwujud;
bahwa Program Pasar bersinar sebagai program untuk
mewujudkan pasar bersih sehat indah dan teratur belum
optimal dilaksanakan di Kabupaten Bulukumba, sehingga
perlu ada penguatan melalui peraturan yang mewajibkan
setiap pasar untuk melaksanakan pengelolaan pasar
bersinar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pengelolaan
pasar bersih sehat indah dan teratur dengan
pemberdayaan masyarakat dan pedagang pasar di
Kabupaten Bulukumba;
- 1.
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
3
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional;
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan
Recycle Melalui Bank Sampah;
11.
12.
13.
14.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
Keputusan bersama Kementerian Lingkungan Hidup,
Kementerian Pendidikan Nasional Nomor
3/MENLH/02/2010 dan Nomor 01/II/KB/2010 Tanggal
1 Februari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan sampah dalam Kota Bulukumba;
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 22 Tahun 2012
tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Bulukumba;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN PASAR DAN PEMANFAATAN SAMPAH
BAB III
PENGHIJAUAN
BAB IV
PENATAAN PEDAGANG DAN PENATAAN PARKIR
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
- NOMOR 51 TAHUN 2016
- 9
|