Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 110 Tahun 2016

PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK BAB III TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK BAB IV TANDA LARANGAN MEROKOK BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VI PEMBINAAN BAB VII PENGAWASAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 110 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.110
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan