PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2016/NO.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa
Rokok, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa
Rokok;
2
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa
Rokok di Lingkungan Sekolah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 279);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun
2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
BAB III
TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK
BAB IV
TANDA LARANGAN MEROKOK
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
- NOMOR 110 TAHUN 2016
- 16
|