Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Pasal 180 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , dan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa rumah potong hewan, serta untuk menciptakan sistem pengadaan daging yang aman, sehat dan halal bagi konsumen, maka Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang ebrlaku.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 10. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009; 11. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 12. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 13. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2005; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2008; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2010 ; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2011.
MENGATUR ENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
Mengganti Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka kesinambungan dan peningkatan
pembangunan Rumah Sakit Umum yang memiliki sarana
dan prasarana yang memadai di Kabupaten Bulukumba
diperlukan pembiayaan yang cukup besar dan tersedia
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bulukumba, sehingga dibutuhkan pendanaan
yang bersumber dari Pinjaman Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah; bahwa berdasarkan rapat pleno DPRD Kabupaten
Bulukumba tanggal 5 Februari 2014 yang selanjutnya
ditindaklanjuti dengan surat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor: 02/KPTS-DPRDBLK/II/2014
tanggal 20 Februari 2014 perihal
Persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2008
9. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulukumba
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR PINJAMAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATE N BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a.bahwa menindaklanjuti pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pada Rumah Potong Hewan, serta untuk menciptakan sistem pengadaan daging hewan yang a.man, sehat dan halal bagi konsumen, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengarr ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, clan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20d04 tentang Pemeriksaan Pengelolaan an Tanggung Jawab Keuangan Neg�a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambah� Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun b2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem aran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah8:11
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor _ 4438);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehat':11 Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8�, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4
Seri D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 41 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukilmba
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2011 tentang Komisi Informasi dan Partisipasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BABIX TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB X TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB XI KEBERATAN
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XIII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV KEDALUWARSA
BAB XVTATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XVI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, pembentukan susunan organisasi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bulukumba telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 06 Tahun 2018
BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN DALAM PENATAUSAHAAN KEUANGAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2018/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Rugi Persediaan Dalam Penatausahaan Keuangan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Batas Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan dalam Penatausahaan Keuangan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018;
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 150 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018.
BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN DALAM PENATAUSAHAAN KEUANGAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
dimana terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15.Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 465);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 825);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2010
tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten
Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010
Nomor 8);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016
Nomor 11);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor 1);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2017 Nomor 6);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2018 Nomor 5).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah
Rp1.513.537.181.433,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Belas Milyar Lima Ratus Tiga
Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga
Rupiah) berkurang sejumlah Rp35.083.452.674,79 (Tiga Puluh Lima Milyar Delapan
Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat
Rupiah Koma Tujuh Puluh Sembilan Sen) sehingga Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menjadi Rp1.478.453.728.758,21 (Satu
Triliun Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta
Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh
Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Satu Sen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2017
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 yang
dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 825);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pembentukan Komisi Informasi dan Partisipasi Publik di
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2011 Nomor 7);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2016 Nomor 7);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 1.504.675.183.629,00
2. Belanja Rp. 1.513.537.181.433,00
Suplus/(Depisit) Rp. (8.861.997.804,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 35.361.997.804,00
b. Pengeluaran Rp. 26.500.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp.8.861.997.804,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI INFORMASI DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI INFORMASI DAERAH
ABSTRAK:
dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komisi Informasi Daerah, maka perlu segera dilaksanakan; berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan dapat dibentuk Komisi Informasi Kabupaten; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Komisi Informasi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komisi Informasi Daerah.
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komisi Informasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat