PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. PASAL 2 : APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah. PASAL 3 : Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.592.984.245.360,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) PASAL 4 : Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp247.462.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) PASAL 5 : Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.344.814.245.360,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh empat miliar delapan ratus empat belas juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) PASAL 6 : Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp708.000.000,00 (tujuh ratus delapan juta rupiah) PASAL 7 : Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.592.984.245.360,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) PASAL 8 : Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.085.779.939.288,00 (satu triliun delapan puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) PASAL 9 : Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp318.087.687.123,00 (tiga ratus delapan belas miliar delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah) PASAL 10 : Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp3.012.002.602,00 (tiga miliar dua belas juta dua ribu enam ratus dua rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga. PASAL 11 : Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp186.104.616.347,00 (seratus delapan puluh enam miliar seratus empat juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) PASAL 12 : Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan. PASAL 13 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) PASAL 14 : Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) PASAL 15 : Selisih antara anggaran pendapatan Daerah dengan anggaran belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus/defisit sebesar Rp.(0,00) (nol rupiah). PASAL 16 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PASAL 17 : Uraian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini PASAL 18 : Ketentuan mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dalam Peraturan Bupati. PASAL 19 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat