Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp1.513.537.181.433,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Belas Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) berkurang sejumlah Rp35.083.452.674,79 (Tiga Puluh Lima Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Tujuh Puluh Sembilan Sen) sehingga Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menjadi Rp1.478.453.728.758,21 (Satu Triliun Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Satu Sen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat