PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan surat Sekertaris Jenderal Menteri
Dalam Negeri Nomor: 900.1.14.3/1483/SJ Perihal Hasil
Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait
Penggunaan DBH CHT T.A.2023, DBH DR T.A.2023, dan
DAK T.A.2023;
b. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Perikanan
Kabupaten Bulukumba Nomor 523/37/DP Tanggal 31
Januari 2023 Perihal Pergeseran Anggaran Sub Kegiatan
DAK, dan surat Nomor 523/143/DP Tanggal 6 April 2023
Perihal Penyampaian Penyesuaian Sub Kegiatan DAK Tahun
Anggaran 2023;
C. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba Nomor
050/159/DLHK/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Perihal
Permohonan Penyesuaian Sub Kegiatan DAK Tahun
Anggaran 2023;
D. bahwa berdasarkan surat kepala Dinas Pariwisata, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Bulukumba Nomor
123/Disparpora.1 Tanggal 31 Maret 2023 Perihal
Permohonan Penyesuaian Nomenklatur DAK Non Fisik
Disparpora T.A.2023;
e. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba Nomor
520/619/DPKP-BLK/2023 Tanggal 11 April 2023 Perihal
Penyesuaian Sub Kegiatan DAK dan DBH CHT Tahun
Anggaran 2023;
f. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 800/2675/Dikbud.01/IV/2023 Tanggal
12 April 2023 perihal Usulan perubahan Sub Kegiatan
Anggaran DAK Tahun 2023;
g. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Bulukumba Nomor 956/DPPKUKMSET/IV/2023
Tanggal 14 April 2023 Perihal Penyesuaian
Kegiatan/Sub Kegiatan DAK Fisik dan Non Fisik T.A.2023;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 29);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2022 Nomor 4);
10.Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2022
Nomor 45);
- PASAL I : Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2022 Nomor 45), diubah
PASAL 38 : Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 38 A : Perubahan rincian sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Pasal 38 huruf a
sampai dengan huruf d lebih lanjut dirinci pada Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2023, untuk selanjutnya akan
ditampung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
- 8
|