PASAL I : Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2022 Nomor 45), diubah PASAL 38 : Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 38 A : Perubahan rincian sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Pasal 38 huruf a sampai dengan huruf d lebih lanjut dirinci pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2023, untuk selanjutnya akan ditampung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat