Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2023

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DESA DAN KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : SASARAN BAB V : PENYELENGGARAAN BAB VI : PERAN DESA DAN KELURAHAN DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAB VII : PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAB VIII : PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING BAB IX : LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING BAB X : SOSIALISASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAB XI : PEMBIAYAAN BAB XII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII : PELAPORAN BAB XIV : PEMBERIAN PENGHARGAAN BAB XV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2023 tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DESA DAN KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
23 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2023
Tanggal Berlaku
23 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan