PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 37 tahun
2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa
Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Kabupaten
Bulukumba belum mengatur penyusutan terhadap aset
lainnya;
b. bahwa dalam rangka penerapan standar akuntansi
pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu
mengubah perhitungan dan pencatatan Penyusutan Aset
Tetap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Bupati Nomor
37 Tahun 2013 tentang Penyusutan Barang Millik Daerah
Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Kabupaten
Bulukumba yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Perturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun
2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2007 Nomor 11);
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 16 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 16);
PEMBAGIAN BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG DANANYA BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG DANANYA BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pajak Rokok dan Pasal 11 Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok perlu dibentuk
Peraturan Bupati tentang Pembagian Besaran Alokasi untuk
Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum yang Dananya
Bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 273);
7. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pajak Rokok;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PENGANGGARAN
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
NOMOR 21 TAHUN 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 20 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan
Masa Jabatan Kepala Desa, maka perlu menetapkan
petunjuk teknis pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan,
Pemberhentian, dan masa jabatan Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2015
Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERSYARATAN WAJIB PILIH
BAB III
PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN WAWANCARA
BAB V
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
BAB VI
MEKANISME PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI
MUSYAWARAH DESA
BAB VII
PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
BAB VIII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
NOMOR 20 TAHUN 2016
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 19 Tahun 2016
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 155 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang ditindaklanjuti dengan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5
Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan,
tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga)
Tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
b. bahwa obyek retribusi yang di atur dalam Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan tidak sesuai lagi dengan indeks harga
dan perkembangan perekonomian sehingga perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lermbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentag Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5
tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2013 Nomor 5);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
NOMOR 19 TAHUN 2016.4.0
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 18 Tahun 2016
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwauntukmelaksanakanketentuanPeraturanMenteriKeseha
tanNomor28Tahun 2014 tentangPedoman Pelaksanaan
ProgramJaminanKesehatanNasionalUntukJasaPelayananKese
hatandanDukunganBiayaOperasionalPadaFasilitasKesehatan
Tingkat PertamaMilikPemerintah Daerah,
makaperlumenetapkanPeraturanBupatitentangAlokasi Dana
KapitasiJaminanKesehatanNasionalPadaFasilitasKesehatanTi
ngkat Pertama di KabupatenBulukumbaTahun 2016;
1. Undang–UndangNomor 29 Tahun 1959
tentangPembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 40 Tahun 2004
tentangSistemJaminanSosialNasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456);
3. Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor
114, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-UndangNomor 24 Tahun 2011
tentangBadanPenyelenggaraJaminanSosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256);
5. Undang–UndangNomor 23 Tahun 2014
tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali
terakhirdenganUndang–UndangNomor9Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015Nomor58, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5679);
6. PeraturanPresidenNomor 12 tahun 2013
tentangJaminanKesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 29)
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPresidenNomor
111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255);
7. PeraturanPresidenNomor 32 Tahun 2014
tentangPengelolaandanPemanfaatan Dana
KapitasiJaminanKesehatanNasionalPadaFasilitasKesehata
n Tingkat PertamaMilikPemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
8. PeraturanMenteriKesehatanNomor 69 Tahun 2013
tentangStandarTarifPelayananKesehatanPadaFasilitasKese
hatan Tingkat PertamadanFasilitasKesehatan Tingkat
LanjutanDalamPenyelenggaraan Program
JaminanKesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1392);
9. PeraturanMenteriKesehatanNomor 71 Tahun 2013
tentangPelayananKesehatanPadaJaminanKesehatanNasio
nal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1400);
10. PeraturanMenteriKesehatanNomor 19 Tahun 2014
tentangPenggunaan Dana
KapitasiJaminanKesehatanNasionalUntukJasaPelayananK
esehatandanDukunganBiayaOperasionalPadaFasilitasKese
hatan Tingkat PertamaMilikPemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN
BAB IV
BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
NOMOR 18 TAHUN 2016
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 17 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan maka perlu merubah
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 27 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negeri Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
NOMOR 17 TAHUN 2016
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 16 Tahun 2016
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
serta dalam rangka penerapan standar akuntansi
pemerintah berbasis akrual perlu menetapkan peraturan
bupati tentang kebijakan akuntansi pemerintah
kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan kebijakan
akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulukumba maka
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 26 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Bulukumba,
dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 72 Tahun
2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 26
tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Bulukumba
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi huruf a dan huruf b perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negeri Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 16 TAHUN 2016
93
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2016
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah serta dalam rangka pemungutan
layanan Akademi Keperawatan Bulukumba maka perlu
menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah
Akademi Keperawatan Pemerintah kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud
huruf a berdasarkan usulan pimpinan Akademi
Keperawatan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan
mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan
layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang
sehat;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 385);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 115);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Bulukumba ( Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2008 Nomor 10 ) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2014
Nomor 11);
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 42 Tahun 2013
tentang Perubahan Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis Akademi
Keperawatan Bulukumba.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
NOMOR 15 TAHUN 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 04 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2016/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah maka perlu merubah Peraturan Bupati
Bulukumba tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bulukumba Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
1.Pasal 18 (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2008 Nomor 4);
Pasal I
Pasal 2
Pasal 4
Pasal 12
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
NOMOR 4 TAHUN 2016
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2016/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa dalam rangka efektifitas dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan di desa, maka Peraturan Bupati
Bulukumba Nomor 21 tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau
kembali
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) , sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB IV
APBDesa
BAB V
PENGELOLAAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 2 TAHUN 2016
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat