Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 17 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
11 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2016
Tanggal Berlaku
11 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.17
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan