Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN ATAU DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Rencana Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan atau Kegiatan yang telah Memiliki Izin usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, perlu ditetapkan mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 08 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup perlu penyesuaian dengan mengakomodir jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah dikembangkan oleh masyarakat yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan penyesuaian skala/besaran/ukuran/kapasitas produksi/luas lahan yang dimanfaatkan, limbah dan/atau cemaran dan/atau dampak lingkungan, teknologi yang tersedia dan/atau digunakan, jumlah komponen lingkungan yang terkena dampak, besaran investasi, terkonsentrasi atau tidaknya kegiatan, jumlah tenaga kerja, dan aspek sosial kegiatan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 5234), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285), Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408), Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 990), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1256), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan atau Kegiatan yang telah Memiliki Izin Usaha dan atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2118), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Rencana Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Perlindungan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 929), Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 90), Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2015 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor 49)
Mengatur tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 08 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 39 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
: a. bahwa menindaklanjuti pasal 20, pasal 31 ayat (3),
pasal 36 ayat (3), pasal 53, pasal 56, pasal 62 ayat (6)
Peraturan daerah kabupaten Bulukumba Nomor 13
Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang PelestariandanPengelolaan Cagar Budaya;
b. bahwa untukmemenuhimaksudpada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentangPelestariandan
Pengelolaan Cagar Budaya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2014 Nomor 21);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 13
Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN, PENETAPAN, DAN PENCATATAN
BAB V
PENDANAAN, PENGAWASAN DAN PENYELAMATAN
BAB VI
PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
BAB VII
PROSEDUR DAN TATA CARA PELAKSANAAN IZIN PENELITIAN,
REVITALISASI DAN ADAPTASI
BAB VIII
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
BAB IX
KRITERIA, TATACARA, PROSEDUR PENILAIAN DAN PENETAPAN, SERTA
PENCABUTAN PENGHARGAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
NOMOR 39 TAHUN 2016
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 40 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2016/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah, maka perlu merubah Peraturan
Bupati Bulukumba Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016;
b. Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang–UndangNomor 29 Tahun 1959
tentangPembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 40 Tahun 2004
tentangSistemJaminanSosialNasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456);
3. Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor
114, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-UndangNomor 24 Tahun 2011
tentangBadanPenyelenggaraJaminanSosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256);
5. Undang–UndangNomor 23 Tahun 2014
tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali
terakhirdenganUndang–UndangNomor9Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015Nomor58, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5679);
6. PeraturanPresidenNomor 12 tahun 2013
tentangJaminanKesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 29)
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPresidenNomor
111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255);
7. PeraturanPresidenNomor 32 Tahun 2014
tentangPengelolaandanPemanfaatan Dana
KapitasiJaminanKesehatanNasionalPadaFasilitasKesehata
n Tingkat PertamaMilikPemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
8. PeraturanMenteriKesehatanNomor 69 Tahun 2013
tentangStandarTarifPelayananKesehatanPadaFasilitasKese
hatan Tingkat PertamadanFasilitasKesehatan Tingkat
LanjutanDalamPenyelenggaraan Program
JaminanKesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1392);
9. PeraturanMenteriKesehatanNomor 71 Tahun 2013
tentangPelayananKesehatanPadaJaminanKesehatanNasio
nal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1400);
10. PeraturanMenteriKesehatanNomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya
Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
Pasal 1
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
NOMOR 40 TAHUN 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN UPAYA ADAPTASI DAN MITIGASI PERUBAHAN IKLIM TINGKAT DESA MELALUI PROGRAM KAMPUNG IKLIM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian dampak perubahan iklim;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam Pasal 10 dijelaskan Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pelayanan dasar dan Pasal 11 dijelaskan kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa, dimana hal ini erat kaitannya dengan dengan beberapa kriteria pelaksanaan Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.84/MENLHK- SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim Pemerintah Daerah melakukan penguatan pelaksanaan Program Kampung Iklim untuk mengendalikan dampak perubahan iklim mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/Menlhk-Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim.
Mengatur tentang Pelaksanaan Upaya Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Tingkat Desa melalui Program Kampung Iklim
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BEASISWA KEPADA MAHASISWA BERPRESTASI YANG BERASAL DARI KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulukumba Tahun 2016-2021, khususnya pada bagian arah kebijakan pembangunan bidang pendidikan yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas pada seluruh jenjang pendidikan maka perlu dukungan pemerintah daerah kepada mahasiswa berprestasi yang berasal dari Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pendidikan maka Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap masyarakat tanpa diskriminasi.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410), Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2016-2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 11, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pendidikan (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 16)
Mengatur tentang Pemberian Beasiswa Berprestasi Kepada Mahasiswa Yang Berasal Dari Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 41 Tahun 2016
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH, PENGHIJAUAN DAN PENDIDIKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DI SATUAN PENDIDIKAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2016/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH, PENGHIJAUAN DAN PENDIDIKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DI SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten
Bulukumba yang bersih, teduh dan berbudaya
lingkungan diperlukan pengelolaan sampah dan
penataan ruang terbuka hijau serta peningkatan
kepedulian lingkungan bagi masyarakat;
b.
c.
d.
bahwa dunia pendidikan merupakan tempat yang
dianggap paling ideal untuk menanamkan
/mengajarkan budaya peduli lingkungan sehingga
pondasi pengelolaan persampahan dan Ruang
Terbuka Hijau serta Peningkatan kepedulian
lingkungan bagi masyarakat dapat terwujud;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 660/2470/BLHD perihal Pelaksanaan
Program Adiwiyata Provinsi Sulawesi Selatan, serta
untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program
Adiwiyata di Kabupaten Bulukumba, perlu penguatan
melalui peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Sampah, Penghijauan dan
Pendidikan Berwawasan Lingkungan di Satuan
Pendidikan.
1.
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah TK. I di Sulawesi (Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4.
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
188,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5347);
6.
7.
Peraturan Menteri Dalam Negero No. 1 Tahun 2007
tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce,
Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Adiwiyata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Tahun 716);
3
9.
10.
11.
12.
Keputusan bersama Kementerian Lingkungan
Hidup, Kementerian Pendidikan Nasional Nomor
3/MENLH/02/2010 dan Nomor 01/II/KB/2010
Tanggal 1 Februari 2010 Tentang Pembinaan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor : 60
Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bulukumba;
Peraturan Bupati Nomor : 20 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan sampah dalam Kota Bulukumba.
Peraturan Bupati Nomor : 22 Tahun 2012 Tentang
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Bulukumba.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH
BAB III
PENGHIJAUAN
BAB IV
PENDIDIKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
NOMOR 41 TAHUN 2016
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 41 Tahun 2023
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN CADANGAN PANGAN MASYARAKAT KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkanketahanan pangan di
Kabupaten Bulukumba perlu adanya penyediaan cadangan
pangan Pemerintah Daerah dan cadangan pangan masyarakat
guna memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi keadaan
darurat transien dan gejolak harga pangan, maka perlu
mengalokasikan cadangan pangan pemerintah daerah dan
cadangan pangan masyarakat yang merupakan bagian dari
sub sistem cadangan pangan Nasional;
b. bahwa upaya penyediaan cadangan pangan dan kelancaran
pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah Daerah dan
cadangan pangan masyarakat yang aman terkendali,
terjangkau dan merata di kabupaten Bulukumba, maka perlu
diatur tata cara pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupatitentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat Kabupaten
Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Instruksi Presiden Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam Menghadapi
Kondisi Iklim Ekstrim;
8. Instruksi Presiden Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras
Oleh Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Pangan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 2);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VII
MEKANISME PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN MASYARAKAT
BAB VIII
MEKANISME PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IX
MEKANISME PENYALURAN CADANGAN PANGAN MASYARAKAT
BAB X
PEMANTAUAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
NOMOR 42 TAHUN 2017
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 42 Tahun 2016
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lingkungan PemerintahKabupaten
Bulukumba, Pejabat/Pegawai Pemerintah, dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun
juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupatitentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi dilingkungan
PemerintahKabupaten Bulukumba;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status
Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor6 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan
dan Penetepan Status Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1863);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III
PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
BAB IV
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB V
PENGAWASAN
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
BAB VII
SANKSI
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
NOMOR 42 TAHUN 2016
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat