PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021 NOMOR 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 26
TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021
ABSTRAK:
: a. bahwa sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021;
1.
2.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4708); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Thun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Thun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
16.
17.
18.
19.
20.
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Thaun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259); Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 927); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknik Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1540);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1541); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Teknis Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1619); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republi Indonesia Tahun 2019
Nomor 158);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 86);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1114);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
288);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 581);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran
2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan
Dampaknya.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifiasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada saat Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 286);
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 38 tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor
38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 33);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2005-
2025, (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2010 Nomor 7);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2016 Nomor 7);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan sunanan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2020 Nomor 9);
53. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 68 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 68);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV PERUBAHAN RKPD TAHUN 2021
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 26
TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 58 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 26
TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2021
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Pemerintah Daerah dan membebaskan pembiayaannya bagi masyarakat, perlu dilakukan penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan pengaturan sumber pendanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2042);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
9. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 172);
10. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
12. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501);
14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 986);
15. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor Tahun 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016
Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2021
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA PADA DINAS KESEHATAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA
PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Presiden
Nomor Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah
Sakit, maka Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 48
Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah H.Andi Sulthan Daeng Radja Pada Dinas Kesehatan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah H.Andi Sulthan Daeng Radja pada Dinas Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
-1-
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)sebaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
17. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.03/I/0196/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 9);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN BAB IV
BAB IV OTONOMI UNIT PELAKSANA TEKNIS RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA
BAB V TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB VI ESELONISASI JABATAN
BAB VII TATA KERJA
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
VIIIPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 7 TAHUN 2021
SALINAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA PADA DINAS KESEHATAN
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, jdih.bulukumbakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA
SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka diatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 8);
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 59);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KE SETIAP DESA
BAB IV: PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V: MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII: PELAPORAN
BAB VIII: KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DESA BIRA KECAMATAN BONTOBAHARI TAHUN 2021 NOMOR2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGRAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Bulukumba, maka Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undan.g-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang DanaDesa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang ·Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864) Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 69 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Bulukumba (Berita
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2018 Nomor 69);
9. Peraturan Desa Bira Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bontobahari Kecamatan Bontobahari Tahun 2020 Nomor 5);
10. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa Bira Kecamatan Bontobahari Tahun 2020
Nomor 1)
11. Peraturan Desa Bira Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran2020 (Lembaran Desa Bira Kecamatan Bontobahari Tahun 2020 Nomor 5)
Pasal 1 desa adalah adat
pasal 2 realisasi APB desa
pasal 3 Laporan pertanggungjawaban Realisasi APB Desa
pasal 4 Rincian Realisasi APB Desa
pasal 5 Laporan Pertanggungjawaban APB Desa
pasal 6 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
PERATURAN DESA BIRA NOMOR 2 TAHUN 2021
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan dan susunan perangkat Daerah dilakukan dengan berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan Pemerintahan, potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, rentang kendali, fleksibilitas dan tata kerja yang jelas ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui penataan kembali Perangkat Daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bulukumba;
c.bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 9);
Pasal I: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah yang diubah
Pasal II: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD.2020/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 756/III/Tahun 2020 tentang pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020, dan dalam rangka pembangunan/peningkatan jalan dan pedestrian kawasan wisata Bira, pembangunan dan penataan lahan parkir, pembangunan pusat pasar seni dan masjid di bira, pekerjaan marka jalan kawasan wisata, pengadaan penerangan jalan umum (PJU), pembebasan lahan bandara Bira, pembangunan pedestrian Bira Timur, pembangunan drainase Kabupaten Bulukumba, dan penataan kawasan Mandala Ria Ara, serta pencegahan stunting dan gizi buruk, maka perlu penyesuaian dalam Penjabaran APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Angaran 2020;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor5049);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
ten tang
Republik
Lembaran
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah {Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana
Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Poiitik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ten tang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran negara
Republik Indonesia nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
21. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 57).
22. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan
Corona Vims Disease
2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Beianja Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
25. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Sadan Layanan Umum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Keiurahan;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 ten tang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
30.Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah(Serita Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
31. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba
Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba
Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buiukumba
Tahun 2016 Nomor 11);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor
14);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukurnba Tahun 2017 Nomor 1).
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati
Pasal 2
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Bulukumba Tahun
Anggaran 2021 berjumlah Rp.l.567.790.063.871,00 (Satu
Triliun Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus
Tujuh Puluh Satu Rupiah)
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
direncanakan sebesar Rp.l.521.740.009.798,00 (Satu Triliun
Lima Ratus Dua Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh
Juta Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan
Rupiah),Pasal 4
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
3
huruf
a direncanakan
sebesar
Rp.214.268.055.079,00 (Dua Ratus Empat Belas Milyar
Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Puluh Lima
Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)Pasal 5
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b direncanakan sebesar Rp.l.252.886.354.719,00
(Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Dua Milyar Delapan
Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh
Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah), Pasal 6
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar
Rp.54.585.600.000,00 (Lima Puluh Empat Milyar Lima
Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Pasal 7
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan
sebesar Rp. l.532.690.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga
Puluh Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam
Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Pasal 7
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan
sebesar Rp. l.532.690.063.871,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga
Puluh Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Enam
Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Pasal 8
(1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar
Rp. l.033.433.185.689,00 (Satu Triliun Tiga Puluh Tiga
Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Delapan
Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan
Rupiah),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 8 TAHUN 2020
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis beianja, keadaan yang menyebabkan
saldo anggaran Iebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan daiam tahun anggaran berjalan, maka perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa perubahan anggaran pendapatan dan beianja daerah diatur
daiam PasaI 154 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeiolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Daiam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6197);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1560);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 655);
19. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 ten tang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 249);
20. Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
Nomor 119/2813/Sj dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang
Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2010
tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten
Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010
Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 6) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukurnba Tahun 2016 Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukurnba Nomor 1 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukurnba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2017 Nomor 1);
24. Pera tu ran Daerah Ka bu paten Bulukurnba Nomor 9 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2019 Nomor
9);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun Anggaran 2019
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2020 Nomor 6).
asal l
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah
Rp.l.542.621.762.324 (satu triliun lima ratus empat puluh dua milyar enam ratus dua
puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah)
bertambah sejumlah Rp.2.341.070.701,42 (dua milyar tiga ratus empat puluh satu
juta tujuh puluh ribu tujuh ratus satu rupiah koma empat puluh dua sen) sehingga
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2020 menjadi Rp. l.544.962.833.025,42 (satu triliun lima ratus empat puluh empat milyar sembilan
ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah
koma empat puluh dua sen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah
Rp.l.542.621.762.324 (satu triliun lima ratus empat puluh dua milyar enam ratus dua
puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) bertambah sejumlah Rp.2.341.070.701,42 (dua milyar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh puluh ribu tujuh ratus satu rupiah koma empat puluh dua sen) sehingga
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2020 menjadi Rp. l.544.962.833.025,42 (satu triliun lima ratus empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah koma empat puluh dua sen)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 7 TAHUN 2020
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUMBA TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2019 dan untuk
terwujudnya transparansi dalarn Pengelolaan Keuangan Daerah
maka perlu menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
menindaklanjuti ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat enam 6 (enam) bulan setelah
tah un anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun I 959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
[LT[Ii
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6197);
13. Pera tu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
14. Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Belita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Belita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Belita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1560);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2016Nomor11).
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2018 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2019
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Nomor 5).
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a. laporan realisasi anggaran (LRA);
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL);
c. laporan operasional (LO);
d. neraca;
e. laporan arus kas (LAK);
f. Laporan perubahan ekuitas (LPE) dan;
g. ca ta tan atas laporan keuangan (CALK).
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri
dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahaan Daerah:
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat ( 1)
huruf a tahun anggaran 2019 sebagai berikut:
a. pendapatan
b. belanja
Surplus/(Defisit)
Rp l.487.677.783.317,24
Rp l.456.915.385.877,28
Rp 30.762.397.439,96
c. pembiayaan
- penerimaan daerah
- pengeluaran daerah
Pembiayaan Netto
Rp 96.702.868.870,86
Rp 100.314.712.408,00
Rp
(3.611.843.537,14)
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
sebagai berikut:
(1) Selisih anggaran dengan
realisasi pendapatan
sejumlah
Rp(43.682.241.031,76) dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran pendapatan
Rp 1.531.360.024.349,00
b. realisasi
Rp 1.487.677.783.317,24
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(43.682.241.031,76)
(2) Selisih anggaran dengan
realisasi
belanja
sejumlah
Rp(70.677.875.960,08) dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran belanja
Rp 1.527.593.261.837,36
b. realisasi
Rp 1.456.915.385.877,28
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(70.677.875.960,08)
(3) Selisih anggaran dengan realisasi Surplus/defisit sejumlah
Rp26.995.634.928,32 dengan rincian sebagai berikut:
a. Surplus/defisit
Rp 3.766.762.511,64
b. Realisasi
Rp 30.762.397.439,96
Selisih lebih/(kurang) Rp 26.995.634.928,32
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah
Rp78.219.631.382,50 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran penerimaan pembiayaan Rp 18.483.237.488,36
b. realisasi
Rp 96.702.868.870,86
Selisih lebih/(kurang) Rp 78.219.631.382,50
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah
Rp78.064.712.408,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran pengeluaran pembiayaan Rp 22.250.000.000,00
b. realisasi
Rp100.314712.408,00
Selisih lebih/(kurang) Rp 78.064.712.408,00
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah
Rp154.918.974,50 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran pembiayaan netto
Rp 3.766.762.511,64
b. realisasi
Rp 3.611.843.537,14
Selisih lebih/(kurang) Rp
154.918.974,50
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31
Desember Tahun 2019 sebagai berikut:
a. j umlah asset
b.jumlah kewajiban
c. jumlah ekuitas dana
Rp 2.471.352.726.248,80
Rp 57.636.521.366,53
Rp 2.413.716.204.882,27
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e
untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2019
meliputi:
a. saldo kas awal per 1 Januari tahun 2019
Rp 18.483.549.238,36
b. arus kas bersih dari aktifitas operasi
Rp 310.942.690.013,86
C. arus kas dari aktivitas investasi
Rp(280. l 80.292.573 ,90)
d. arus kas bersih dari aktifitas pendanaan
Rp (22.236.761.408,00)
e. arus kas bersih dari aktifitas Transitoris
Rp
(311.750,00)
koreksi SilPA/SiKPA
Rp
141.680.382,50
f. Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2019 Rp 27.150.553.902,82
yang terdiri atas
- Kas di Bendahara Umum Daerah (BUD)
Rp 25.567.715.734,42
- Kas di bendahara Penerimaan
Rp
4.078.000,00
- Kas di bendahara pengeluaran
Rp
24.641.783,00
- Kas di BLUD
Rp
418.715.651,40
- Kas di Bendahara JKN
Rp
173.247.250,00
- Kas di Bendahara Dana BOS
Rp
962.155.484,00
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf g tahun anggaran 2019 memuat informasi baik secara kuantitatif
maupun kualitatif atas pos-pos Japoran keuangan.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Lampiran I
: Laporan realisasi anggaran;
Lampiran I.1
: Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan
pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
: Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan
pemerintahan daerah,organisasi, pendapatan,belanja
dan pembiayaan;
Lampiran 1.3
: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut
urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan
kegiatan;
Lampiran 1.4 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut
urusan pemerintahan daerah fungsi dalam rangka
pengelolaan keuangan daerah:
Lampiran 1.5
: Daftar piutang daerah;
Lampiran 1.6
: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I. 7
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap
daerah;
Lampiran 1.8
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset
lainnya;
Lampiran 1.9
: Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan
sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam
tahun anggaran berikutnya:
Lampiran 1.10: Daftar dana cadangan daerah; dan
Lampiran I. 11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
b. Lampiran 11
Laporan perubahan saldo anggaran Jebih (SAL);
ET I.E
c. Lampiran Al
Laporan operasional (LO];
d. Lampiran IV
Neraca,
e. Lampiran V
Laporan arus kas (LAK),
f Lampiran VI
g Lampiran VIE
Laporan perubahan ekuitan (LPE) dan,
catatan atas laporan keuangan (CALK),
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat [2]
terdiri dari
a. Laporan kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan
Daerah ini
b. lkhtisar la poran keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
se bagaimnana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini
Pasal 9
Penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati Bulukumba
Pasal 10
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabu paten
Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 6 TAHUN 2020
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat