PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PENYEDIAAN RUMAH SWADAYA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PENYEDIAAN RUMAH SWADAYA
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat yang didukung dengan prasarana sarana
sehingga menjadi perumahan yang sehat serta berkelanjutan,
perlu di dukung dengan kegiatan Bantuan Stimulan
Penyediaan Rumah Swadaya yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7
Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan
Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bantuan Stimulan Penyediaan
Rumah Swadaya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5158) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Karya
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6624);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional
Penyelengaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 259);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan
Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 506);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2021 Nomor 10);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : BANTUAN STIMULAN PENYEDIAAN RUMAH SWADAYA
BAB V : TAHAPAN PENYELENGGARAAN BANTUAN STIMULAN PENYEDIAAN
RUMAH SWADAYA
BAB VI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
51
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2023
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DESA DAN KELURAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelayanan Admisitrasi Kependudukan di Desa dan Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1037);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017
tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1766);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021 Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : SASARAN
BAB V : PENYELENGGARAAN
BAB VI : PERAN DESA DAN KELURAHAN DALAM PELAYANAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB VII : PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB VIII : PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN LAYANAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN DARING
BAB IX : LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING
BAB X : SOSIALISASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB XI : PEMBIAYAAN
BAB XII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII : PELAPORAN
BAB XIV : PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2023
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi
memegang peranan yang cukup penting dalam
mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan
berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan
dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola
pemerintahan yang bersih dan efektif;
b. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan
dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya
memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektif
atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis
terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Sistem
Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
6. Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 757);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KETENTUAN UMUM
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2023
INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa indikator kinerja utama merupakan acuan
ukuran kinerja yang digunakan oleh Perangkat Daerah
serta untuk pemenuhan program perioritas dilingkungan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan
akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah yaitu dengan
menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar
pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan
sasaran strategis yang telah ditetapkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
lingkungan Instansi Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1842);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010
Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun
2010 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2010 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021
Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta
dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyusunan
Standar Pelayanan Publik, perlu memberikan
pedoman bagi Penyelenggara Pelayanan Publik di
Lingkungan Pemerintah dalam penyusunan Standar
Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan
Standar Pelayanan Publik di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 112, tambahan
Lembaran Negara Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6402);
7.
8. Peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2021 Nomor 1);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : SASARAN DAN PRINSIP
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : PENYUSUNAN, PENETAPAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
BAB VI : PEMBINAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN STANDAR
PELAYANAN PUBLIK
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
Penyelenggara pelayanan publik wajib merubah standar pelayanan publik
apabila terdapat perubahan kebijakan, inovasi dalam pelayanan, penerapan
teknologi informasi, bisnis proses dan perubahan lainnya.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DAN PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DAN PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran I dan
Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja
dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja
dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1842);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat Sekertaris Jenderal Menteri
Dalam Negeri Nomor: 900.1.14.3/1483/SJ Perihal Hasil
Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait
Penggunaan DBH CHT T.A.2023, DBH DR T.A.2023, dan
DAK T.A.2023;
b. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Perikanan
Kabupaten Bulukumba Nomor 523/37/DP Tanggal 31
Januari 2023 Perihal Pergeseran Anggaran Sub Kegiatan
DAK, dan surat Nomor 523/143/DP Tanggal 6 April 2023
Perihal Penyampaian Penyesuaian Sub Kegiatan DAK Tahun
Anggaran 2023;
C. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba Nomor
050/159/DLHK/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Perihal
Permohonan Penyesuaian Sub Kegiatan DAK Tahun
Anggaran 2023;
D. bahwa berdasarkan surat kepala Dinas Pariwisata, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Bulukumba Nomor
123/Disparpora.1 Tanggal 31 Maret 2023 Perihal
Permohonan Penyesuaian Nomenklatur DAK Non Fisik
Disparpora T.A.2023;
e. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba Nomor
520/619/DPKP-BLK/2023 Tanggal 11 April 2023 Perihal
Penyesuaian Sub Kegiatan DAK dan DBH CHT Tahun
Anggaran 2023;
f. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 800/2675/Dikbud.01/IV/2023 Tanggal
12 April 2023 perihal Usulan perubahan Sub Kegiatan
Anggaran DAK Tahun 2023;
g. bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Bulukumba Nomor 956/DPPKUKMSET/IV/2023
Tanggal 14 April 2023 Perihal Penyesuaian
Kegiatan/Sub Kegiatan DAK Fisik dan Non Fisik T.A.2023;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 29);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2022 Nomor 4);
10.Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2022
Nomor 45);
PASAL I : Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2022 Nomor 45), diubah
PASAL 38 : Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 38 A : Perubahan rincian sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Pasal 38 huruf a
sampai dengan huruf d lebih lanjut dirinci pada Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2023, untuk selanjutnya akan
ditampung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2023
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sesuai Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020
tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka
Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten
Bulukumba dapat diberikan Tambahan Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1047);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020
tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan
Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 284);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021
Nomor 1);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB IV : PENETAPAN BESARAN BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB V : BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VI : PEMBERIAN, PENILAIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VII : MEKANISME PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VIII : PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB IX : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X : MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI : SANKSI
BAB XII : ALOKASI ANGGARAN
BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bulukumba
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2022 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Satu Data Indonesia di Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1) Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabaupaten
Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021
Nomor 1);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PRINSIP SATU DATA INDONESIA
BAB V : PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI DAERAH
BAB VI : PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI DAERAH
BAB VII : PENDANAAN
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pencapaian tujuan dan
tantangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel perlu
adanya pedoman dalam merencanakan, membangun,
mengembangkan, mengoperasikan, memantau, dan
mengevaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Daerah
yang terpadu merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari konsep pembangunan Kota Cerdas membutuhkan
keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam
pembangunan dan penyediaan sistem berbasis teknologi
informasi dan komunikasi;
c. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik serta guna optimalisasi pelaksanaan
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik
di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu
menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13
Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan
Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1307);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1829);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1026);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi 5 Tahun 2020 tentang Pedoman
Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 261)
17. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1573);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 994);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB V : MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VI : AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB VII : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII : PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB IX : PENDANAAAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat