PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
: a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga
ketertiban umum atas pemeliharaan hewan temak di Kabupaten Bulukumba, dipandang perlu diadakan penertiban, pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 tahun 2006 tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban ternak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
.Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Daerah Tingkat Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844
. Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan
.Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16, Tahun 1977 tentang Usaha Petemakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Daerah
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2004
Nomor 4).
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,
5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
6. Ternak Besar adalah sapi, kuda, kerbau dan sejenisnya.
7. Ternak Kecil adalah kambing, domba dan sejenisnya.
8. Pemilik ternak adalah seseorang atau badan usaha tertentu yang secara hukum dapat berbuat bebas akan pemilikan temak tersebut.
9. Penggadu adalah orang yang memelihara ternak, yang dipelihara bukan oleh pemiliknya.
10. Ternpat Penggembalaan adalah suatu lokasi yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus sebagai tempat penggembalaan ternak.
11. Tanda Cap adalah suatu tanda khusus (cap bakar) pada bagian tubuh ternak sebagai identitas domisili.
12. Tanda Identitas adalah suatu tanda yang dilekatkan pada badan ternak dalam bentuk apapun sebagai tanda pengenal pasca pelaksanaan penertiban oleh tim.
13. Pemeliharaan adalah upaya yang dilakukan sec�a intensif dan kontinyu dalam rangka
menmgkatkan produktifitas ternak.
14. Penertiban adalah upaya yang dilakukan agar tercipta keamanan dan kenyamanan dari gangguan hewan ternak yang
berkeliaran.
15. Kant�r Satua1: .Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bulukumba.
16. Badan adalah Perseroan Terbatas, Perseorangan, Komanditer Badan Usaha
Milik Negara/Daerah de�gan nama dan
bentuk apapun, persekutuan finna, kongsi,
perkumpulan, koperasi, yayasan atau
lembaga dan bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
1 7. Petugas adalah mereka yang karena tugas, fungsi atau jabatan ditugaskan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini.
18. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dalam pelanggaran peraturan daerah mi serta menemukan tersangkanya.
BAB II PEMELIHARAAN TERNAK
Pasal 2
(1) Setiap orang atau badan dapat melakukan kegiatan pemeliharaan ternak.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankannya dalam kandang atau diikat sehingga tidak lepas/berkeliaran.
(3) Lokasi Kandang atau penangkaran sebagaimana pada ayat (2) harus jauh dari :
a. pemukiman penduduk;
b. rumah ibadah;
c. tempat pendidikan;
d. sungai-sungai/sumber-sumber air bersih yang berada di Wilayah Kabupaten Bulukumba;
e. pasar-pasar;
f. terminal; dan
9
g. tempat-tempat keramaian lainnya.
(4) Dalam hal Kandang ternak yang dekat dengan
lurah/kepala desa setempat.
(5) Radius kejauhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 3
(1) Untuk menjaga keindahan dan ketertiban, pemilik ternak dilarang menempatkan kandang ternaknya di lokasi tertentu dalam wilayah kota kabupaten.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 4
Dalam wilayah Kabupaten Bulukumba, pemilik temak/penggadu dilarang:
a. melepas /mengembalakan temak pada lokasi
penghijauan, reboisasi dan pembibitan baik yang dikelola oleh pemerintah, perusahaan
swasta maupun oleh masyarakat sehingga dapat merusak /rnenggagalkan upaya penghijauan dan reboisasi;
10
b. melepas/mengembalakan temak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat• tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan;
c. melepas/rnengembalakan temak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan-jalan dan/atau ternpat-ternpat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pemakai jalan; dan
d. melepas/menggembalakan temak sehingga berkeliaran dalam kota yang dapat merusak keindahan dan kebersihan kota.
BAB III PENERTIBAN TERNAK
Pasal 5
( 1) Ternak besar dan ternak kecil yang berkeliaran secara bebas tanpa penggembalaan, dianggap temak liar dan dapat ditangkap oleh petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(2) Petugas wajib melakukan penangkapan temak dalam hal :
b. mengganggu keselamatan dan ketertiban umum di dalam kota atau di jalan raya; dan
11
c. karena adanya pengaduan masyarakat.
(3) Petugas yang melakukan penertiban/penangkapan ternak menyampaikan/mengumumkan melalui alat pengeras suara atau media lainnya kepada masyarakat umum tentang hasil penangkapan/penertiban terhadap temak tersebut dalam Jangka waktu 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinir oleh Kepala Satpol PP.
Pasal 6
( 1) Temak yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ditampung pada tempat penampungan temak yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal ternak yang ditahan mati dan hilang ketika berada dalam masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka temak tersebut diluar tanggungan Pemerintah
Daerah.
(3) Tempat penampungan temak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Satpol
pp
12
Pasal 7
(1) Setiap. temak yang ditertibkan/ditangka sebagan�ana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
harus ditebus pemiliknya paling lama dalam t�nggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
diumumkan.
(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini pemilik ternak belum menebus, maka Pemerintah Daerah dapat menjualnya melalui proses lelang terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
(1) H.asil penjualan ternak melalui lelang juga diketahui pemilik temak.
(2) Hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) akan dikembalikan kepada pemilik
tern� setelah melalui penghitungan semua
kewajiban dan administrasi pelaksanaan lelang.
(3) B�sru:�ya biaya administrasi lelang harus diberitahukan kepada pemilik ternak.
13
Pasal 9
( 1) Pemilik, yang temaknya ditangkap _wajib menjaga, memelihara dan menyed1aka.t: pakan untuk ternaknya selama berada di tempat penampungan temak.
(2) Segala resiko yang timbul akibat lala� d�am pemeliharaan ternak yang mengakibatL��n
kerugian orang lain ditanggung oleh pemilik
temak.
Pasal 10
( 1) Penertiban Hewan Temak oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dilakukan berdasarkan Standar Operasional Penertiban Hewan Ternak.
(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada rencana tata ruang wilayah kabupaten.
(3) T�mpat penggembalaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BABV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12
SKPD yang membidangi peternakan Satuan
Polisi Pamong Praja, Camat, Lurah d�n Kepala
Desa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah.
Keputusan Bupati.
BABIV
TEMPAT PENGGEMBALAAN TERNAK Pasal 11
(1) Pemerintah dapat menyediakan lahan yang dapat berfungsi sebagai kawasan penggembalaan urnum.
14
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(I) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan
memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik Jan dan memotret
seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan
setelah mendapat petunjuk dari Penyidik
POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui
Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau
1. mengadakan tindakan lain menurut
hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka -serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.
16
BAB VII
SANKS! ADMINISTRASI
Pasal 14
(1) T�rna� yang ditangkap oleh petugas dapat d1amb.Il oleh pemiliknya setelah dikenak
sanksi administr�si berupa denda, deng:
ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Ternak Besar seperti Kerbau Sapi
Kuda dan sejenisnya sebesar ' Rp�
1.000.000,- (satu juta rupiah) per ekor; dan b. untuk Ternak Kecil seperti Kamb'
D b mg,
om a dan sejenisnya sebesar
Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekor.
(2)D�nda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
d1setor ke kas daerah.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pasal
3 dan Pasal 4, dipidana dengan ku;ungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
17
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
( 1) Terhadap setiap pemilik tern�k yang memelihara ternaknya sebelum d1tetap�an peraturan daerah ini, paling lambat 3 (ti�?-)
bulan sejak ditetapkannya. wajib menyesuaikan pemeliharaan t.emaknya dengan peraturan daerah ini.
(2) Apabila tenggang waktu sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) telah lewat dan emilik ternak belum. melakukan
�enyesuaian maka Pemenntah Daerah
melakukan penertiban berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BABX PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pembiayaan yang timbul terkait d�ngan penertiban dan penahanan temak sebagaim��
dimaksud dalam peraturan daerah mi
dibebankan pada APBD Kabupaten Buluku�ba
dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
18
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG
PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK I. PENJELASAN UMUM
Untuk mewujudkan Kabupaten Bulukumba yang bersih, indah dan tertib serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan pemeliharaan dan penertiban di semua aspek kehidupan masyarakat termasuk larangan melepas hewan ternak yang dapat mengganggu atau mempengaruhi aktivitas kehidupan masyarakat itu sendiri. Dalam rangka pemulihan ekosistem alam yang sudah rusak melalui upaya penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan yang memerlukan dana yang sangat besar, sehingga perlu diamankan dari gangguarr/pengrusakan hewan peliharaan yang banyak berkeliaran dimana-mana sehingga dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan menimbulkan kecelakaan pemakai jalan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut , maka sudah saatnya untuk menertibkan setiapi pemilik hewan temak yang melepas dan
21
mengembalakan hewan ternak di tempat terlarang dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial.
Untuk itu diperlukan pengaturan yang
lebih tegas agar keberadaan ternak di daerah ini tetap di pelihara dengan baik oleh pemiliknya dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan bagi warga masyarakat Kabupaten
Bulukumba.
I. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukupjelas
Pasal 2
Ayat ( 1) Cukupjelas
Ayat (2) Cukupjelas
Ayat (3) Cukupj�las
Ayat (4) Cukupjelas
Ayat (5) Cukupjelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Pasal 4
Cukupjelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat'{l]
Tempat Penampungan Ternak adalah Lokasi Sementara yang digunakan untuk menampung ternak yang ditangkap oleh Petugas. Tempat
22
23
,·
Pasal 16
Cukupjelas
Pasal 17
Cukupjelas
Pasal 18
Cukupjelas
Pasal 19
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 8
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
9 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan
Penertiban Ternak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2006
Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraanpelayanan publikdi KabupatenBulukumba secara terpadu dan berkelanjutandalamupayamemenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang profesional, untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; 6. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999; 7. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008; 8. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009;
MENGATUR TENTANG PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2018
TATA CARA PENYUSUNANPROGRAMPEMBENTUKANPERATURAN DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. PERENCANAANPENYUSUNAN PERATURAN DAERAH;
2. TATA CARAPENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH;
3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KUMULATIF TERBUKA;
4. PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH;
5. PERAN SERTA MASYARAKAT;
6. PENDANAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2019
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, maka peraturan Bupati Bulukumba Nomor 21 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2018, perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4708), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lem bar an Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 517), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 20052025, (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010 Nomor 7), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 7), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14), Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 68)
Mengubah Ketentuan dalam Lampiran peraturan Bupati Bulukumba Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019
3 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan objek retribusi Kekayaan
Daerah dan perubahan tarif retribusi, maka perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah perlu diubah dan ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Bulukumba
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2023
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah serta dalam rangka pemungutan
layanan Akademi Keperawatan Bulukumba maka perlu
menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah
Akademi Keperawatan Pemerintah kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud
huruf a berdasarkan usulan pimpinan Akademi
Keperawatan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan
mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan
layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang
sehat;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 385);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 115);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Bulukumba ( Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2008 Nomor 10 ) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2014
Nomor 11);
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 42 Tahun 2013
tentang Perubahan Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis Akademi
Keperawatan Bulukumba.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
NOMOR 15 TAHUN 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan
pangan di Bulukumba perlu adanya penyediaan
cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan
bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa upaya penyediaan cadangan pangan dan
kelancaran pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bulukumba yang dialokasikan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bulukumba, Tahun Anggaran 2015, maka perlu diatur
tata cara pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 59 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
2
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 No. 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4578);
6. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional
Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim;
8. Peraturan Menteri Pertanian No. 65 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan
Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pangan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 2);
10 Peraturan gebernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
3
11 Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 46/IX/2008
tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Struktural
dan Uraian Kegiatan Pada Badan Ketahanan Pangan
dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bulukumba;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
NOMOR : 15 TAHUN 2015
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008, perlu dilakukan pengaturan mengenai transportasi jamaah haji. sebagai pelaksana dari Pasal 16 dan 18 Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 maka dapat dibentuk panitia penyelenggara ibadah haji dibantu oleh petugas haji daerah yang menyertai jamaah haji selama pelaksanaan ibadah haji agar pelayanan jemaah haji dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
Dasar Hukum: 1. Pasal18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnag No. 12 Tahun 2008; 4.Undang-Undang No. 13 Tahun 2008; 5.Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 6. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2011
MENGATUR TENTANG PELAYANAN JEMAAH HAJI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2018
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR YANG BERLAKU DI KAWASAN WISATA KABUPATEN BULUKUMBA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Yang Berlaku Di Kawasan Wisata Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
berdasarkan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi; tarif retribusi Tempat Khusus Parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir jika diberlakukan di Kawasan Wisata dipandang tidak efektif dan efisien serta tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang berlaku di Kawasan Wisata Kabupaten Bulukumba.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
7. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR YANG BERLAKU DI KAWASAN WISATA KABUPATEN BULUKUMBA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat