PASAL 1 : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan PASAL 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2022 PASAL 3 : Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 4 : Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, per 31 Desember Tahun 2022 PASAL 5 : Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2022 PASAL 6 : Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g tahun anggaran 2022 PASAL 7 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini PASAL 8 : Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PASAL 9 : Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. PASAL 10 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat