Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 17 Tahun 2023

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pasal 1 : Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Bulukurnba Tahun 2022 Nomor 45) pasal 38A : Uraian lebih Ianjut anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 Pasal 38 A : Perubahan rincian sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Pasal 38 huruf a sampai dengan huruf d lebih lanjut dirinci pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPPA) Tahun Anggaran 2023, untuk selanjutnya akan ditampung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
05 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2023
Tanggal Berlaku
05 Juli 2023
Sumber
SERITA DAERAH KABUPATEN SULUKUMSA TAHUN 2023 NOMOR 17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan