Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, izin
bidang kesehatan bukan merupakan obyek retribusi; b. bahwa Peraturan Qaerah Kabupaten Rembang Nomor 15
Tahun 2002 tentang· Retribusi Izin Bidang Kesehatan
tidak sesuai dengan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Bidang Kesehatan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063 ) ; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-U ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 ); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tam bah.an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 15
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
25)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2002 Nomor 15
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa kondisi geografis Rembang termasuk daerah rawan
bencana, terutarna bencana yang diakibatkan angin,
abrasi, tsunami, tanah longsor, banjir, kebakaran,
kekeringan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; b. bahwa bencana yang terjadi di Daerah dapat menghambat
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat,
pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu
dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara
terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 5. Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomer 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3733); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor
4828); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4830); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor
2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
81); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12,Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2012 Nomor l); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor
4);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Penanggulangan bencana berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan dalam dan pemerintahan;
d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kebersamaan;
g. kelestarian lingkungan hidup; dan
h. ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana adalah:
a. cepat dan tepat;
b. prioritas;
c. koordinasi dan keterpaduan;
d. berdayaguna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas;
f. kemitraan;
g. pemberdayaan;
h. non diskriminasi;
i. nonproletisi;
j. partisipatif;
k. penghargaan pada nilai-nilai kearifan local. Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan;
dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
h. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan
berupa kerusakan maupun kerugian materiil dan imateriil maupun korban
jiwa;
j. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik
sebelum, pada saat maupun setelah terjadinya bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dalam rangka mepercepat pembangunan ekonomi daerah, perlu peningkatan Penanaman Modal di Kabupaten Rembang. Penanaman Modal membutuhkan pedoman sebagai dasar penyelenggaraan Penanaman Modal
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) U dang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang omor 13 Tahun 1950;Undang-Undang 13 Tahun 2003;Undang-Undang 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang No 12 Tahun 2011; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014;Peraturan Preside Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab Rembang No 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kab Rembang No 12 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelengaraan penanaman modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Pasal 309 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar
pengelolaan keuangan daerah dalam ma sa 1 tahun anggaran;
b. bahwa berdaearkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud
pada huruf a, perlu rnenetapkan Peraruran Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4421); 8. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor .. 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049};
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Unc!ang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
24);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pernerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler clan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 712); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Pernerintah Nornor 7·1 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor- 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 nomor 171);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perirnbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor I 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nornor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576); Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Sistem
informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Now.or 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593),
22. Peraturan Pernerintah Nornor 8 Tahun 2006 Lentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5);
'1.7. Peraturan Pemerintah' Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang M1'ik Negara / Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
28. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
29. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan 'menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Len Lang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri De lam Negeri Nomor 5?. Tahun 2015
Tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor
46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
61);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Rernbang Tahun 2007 Nomor 99
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rernbang (Lembaran Daerah Kabupaten Rernbang
Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rcmbang (Lembaran Daerah Kabupaien Rcmbang Tahun
2013 Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati menetapkan peraturan sebagai landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2016. Dalam keadaan darurat, Pemerintab Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya
disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daetah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran
2014 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1)
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rem bang Tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa
kali diu bah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4593); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46
Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 61); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang ( Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2012 Nomor l); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rem bang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2014 Nomor l); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014
merupakan Laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian
lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2014 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan terwujudnya pelayanan publik di daerah yang berkualitas harus mendasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan publik;
b. bahwa untuk memenuhi hak dan kewajiban masyarakat terhadap pelayanan publik yang diterima, diperlukan adanya suatu perlindungan dan kepastian secara jelas dan tegas;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pelayanan publik di daerah meliputi:
a. pelayanan barang publik;b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2014 No.11/ TLD No. 123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membentuk pemerintah Desa yang profesional, efektif dan efisien, terbuka, serta bertanggungjawab, perlu pengelolaan keuangan dan aset Desa yang baik;
b. bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan keuangan dan aset Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP PUU No 2 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan Keuangan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 67) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2014 No.10/ TLD No. 122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, memingkatakan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa meningkatkan daya saing Desa sebagaimana diamanatkan dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PP PUU No 2 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang BPD
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/ TLD No.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
b. bahwa agar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, perlu memberikan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP PUU No 2 Tahun 2014; PP No 9 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No 63 Tahun 2009; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Rembang no 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa; Peraturan di Desa; pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga Adat Desa; Pembinaan dan pengawsan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 63); b. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 64);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 65);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 66);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 2);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 3);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
58 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat