Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 800/506/TH. 1984 tentang Susunan Organisasi Tata Perusahaan Percetakan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2008/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Percetakan Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan usaha dibidang Percetakan secara berdaya guna dan berhasil guna maka perlu mengatur kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Percetakan Daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan tuntutan perkembangan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Percetakan Daerah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Organisasi
Bab IV Badan Pengawas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 800/506/TH. 1984 dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2013/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa peserta didik yang berkebutuhan khusus perlu
mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan
kebutuhan dan hak asasinya;
b. bahwa layanan pendidikan bagi peserta didik yang
berkebutuhan khusus dapat diselenggarakan secara
inklusif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9 ,Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 3670);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 ,Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5105 Nomor) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perybahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Pendidikan
Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta
Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 81);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012
Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Rembang(Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 108 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Rembang. Tujuan pendidikan inklusif adalah:
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta
didik yang berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai
keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2009/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Rembang secara terkoordinir, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pedoman pengelolaan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, per1u menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK. 07 /2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Dana
Bab III Rancangan Kegiatan
Bab IV Pemantauan dan Evaluasi
Bab V Pelaporan
Bab VI Sanksi atas Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2009.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2011/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan anggaran pendapntan dan belanja daerah perlu
dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Bupatl
Rembang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389); 6. Undanq-Undanp Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - unciang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4448);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran I\Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuanqan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran I\Jegara Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Peirubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tenlang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 10. Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kin'erja lnvestasi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741); 18. Peraturan Preslden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46
Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 61); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun -2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Oaerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 12); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2010 Nomor 9); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Rembang
Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 41 )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Peraturan yang Dicabut/Diubah
adalah: Peraturan Bupati Rembang
Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 41 )
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan mengakibatkan peningkatan jumlah air limbah domestik sehingga perlu dikelola secara sinergi, berkelanjutan dan profesional;
b. bahwa pengendalian pembuangan air limbah domestik untuk melindungi kualitas air tanah dan air permukaan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Rembang, perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem Pengolahan Air LImbah Domestik; Perencanaan, Pengoperasioan, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi; Pemanfaatan; Kelembagaan; Program LLTT dan LLTTT; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Perizinan Berusaha; Retribusi.Tarif; Pembinaan; Pengawasan; Pembiayaan; Penghagaan; Ketentuan Penyidikan: Ketentuan Adminstrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Bupati tentan peraturan pelaksanaan
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2016/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan
meningkatkan kinerja Puskesmas sebagai Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang yang telah
ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas perlu pengaturan internal sebagai dasar operasional tata kelolanya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi BLUD puskesmas, struktur organisasi, tata kerja, kerjasama, pengadaan barang dan/atau jasa serta pengelolaan barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2007
Keputusan Bupati Rembang Nomor 395 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2007/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, yang dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan dukungan dana yang memadai; bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Sumber Pendapatan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber dan jenis Pendapatan Desa
Bab III Kekayaan Desa
Bab IV Pengurusan dan Pengelolaan
Bab V Alokasi Dana Desa
Bab VI Penyimpanan Uang Kas Desa
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 395 Tahun 2002 dicabut.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: :a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa untuk membentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5586 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5769);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 123);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu Perangkat Desa. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana kewilayahan;
c. Pelaksana teknis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Pada saat ditetapkannya Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2022
PENGADAAN TENAGA KERJA PENDUKUNG PEKERJAAN-REMBANG-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kerja Pendukung Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan sumber
daya manusia yang memadai sesuai dengan kebutuhan;
b. bahwa sejumlah pekerjaan pada perangkat daerah masih
belum dapat terselesaikan oleh Pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
yang ada sehingga perlu tenaga kerja pendukung
pekerjaan;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengadaan Tenaga Kerja Pendukung Pekerjaan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan BUpati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan; Pengadaan; Perjanjian Kerja; Target Pekerjaan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Pakaian Kerja; Hak, Kewajiban, dan Laranan; Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro merupakan bagian dari pelaku usaha
yang berkontribusi dalam memperkuat perekonomian di
Daerah, menopang laju pertumbuhan dan mengurangi
pengangguran sehingga perlu dilakukan pelindungan dan
pengembangan; bahwa Usaha Mikro di Kabupaten Rembang perlu
dikembangkan melalui pelindungan dan pengembangan
Usaha Mikro dalam memanfaatkan peluang usaha dan
menjawab tantangan perkembangan ekonomi di
masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Daerah mempunyai
kewenangan dalam pelindungan dan pengembangan usaha
mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pengembangan
Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Prinsip
Bab III Kriteria
Bab IV Pelindungan Usaha Mikro
Bab V Pengembangan Usaha Mikro
Bab VI Korrdinasi
Bab VII Jaringan Usaha
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat