Peraturan BUpati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan; Pengadaan; Perjanjian Kerja; Target Pekerjaan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Pakaian Kerja; Hak, Kewajiban, dan Laranan; Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat