SUSUNAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-PEMERINTAH-DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: :a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa untuk membentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5586 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5769);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 123);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu Perangkat Desa. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana kewilayahan;
c. Pelaksana teknis
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
- Pada saat ditetapkannya Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 17 Halaman
|