Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima merupakan salah satu sektor informal dari lapangan pekerjaan yang berhak untuk mendapat jaminan pemberdayaan guna mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah berpotensi menimbulkan dampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima;
c. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat;
d. bahwa Pemerintah Daerah sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban untuk melakukan penataan dan pemberdayaan usaha pedagang kaki lima;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penataan PKL, pemberdayaan PKL, kemitraan, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian KendaraanBermotor, sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian KendaraanBermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan tentang struktur tarif beserta dengan hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2014/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi Dana Desa (ADD)/ Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender ( PUG ) di Kabupaten Rembang perlu Petunjuk Operasional Pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender ( PUG ) Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 67);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014;
15. Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun
2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Menetapkan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD)/Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender ( PUG )
Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan dan
Pengarusutamaan Gender ( PUG ) Tahun Anggaran 2014 dibawah
koordinasi Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Rembang. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2009
STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2009/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya standar harga satuan barang/jasa yang telah ditetapkan tidak sesuai lagi dengan harga barang/jasa yang berlaku di pasaran maupun yang belum tercantum dalam Standar Biaya tahun 2009, maka perlu dilakukan penyesuaian atas jenis dan biaya satuan kegiatan, honorarium. biaya pemeliharaan dan harga barang/Jasa dalam suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu melengkapi Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2009, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2009.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2010/ No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan P.Jsal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang dengan berpedoman pada standar Akuntansi Pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tetang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 ;
Peraturan Bupati ini mengatur Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 7 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya Untuk
Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya Untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti diktum KELIMA Keputusan Bersama Bupati Rembang, Kepala Kepolisian Resor Rembang, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rembang, Nomor 500/1970/2020, Nomor MOU/17/XII/2020, Nomor B. 1748/M.3.21/Gs.1/12/2020 dan Nomor HK. 008/1/ 13/UPP. Rbg-2020 tentang Penertiban dan Penindakan atas Pemanfaatan Tanah Negara di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke pada Masa Penertiban, dilakukan upaya terwujudnya perjanjian penyelenggaraan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk memberikan manfaat yang optimal bagi kegiatan kepelabuhanan, kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum serta mencegah terjadinya kerugian negara/daerah sebagai upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah pelabuhan pada masa penertiban sampai dengan terwujudnya perizinan penyelenggaraan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. penugasan;
b. jangka waktu;
c. dukungan Pemerintah Daerah;
d. pendanaan;
e. keadaan kahar (force majeure);
f. pelaporan; dan
g. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Serta Penempatan Uang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung uang persediaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya, dalam hal pengguna anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, ditunjuk bendahara pengeluaran pembantu SKPD untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang bendahara pengeluaran SKPD;
c. bahwa ketentuan pembukaan rekening pada bendahara pengeluaran pembantu belum diatur sehingga perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening serta Penempatan Uang Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening serta Penempatan Uang Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomr 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 55 Tahun 2008, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 60 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Serta Penempatan Uang Daerah yaitu tentang ketentuan umum, peruntukan pembukaan rekening pada bank umum, tahapan pembukaan rekening bank umum dan penutupan rekening pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Serta Penempatan Uang Daerah
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Rembang
PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KEPADA DESAI KELURAHAN DAN KECAMATAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2007/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa guna merangsang peningkatkan perolehan Pajak Bumi dan bangunan di Wilayah Kabupaten Rembang, maka perlu menambah Desa/Kelurahan yang memperoleh lnsentif Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Rembang Nomor 014 Tahun 2006 tentang Pemberian lnsentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan SeKabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian lnsentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan SeKabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2007.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Rembang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 .
Peraturan Daerah ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 (Diubah)
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2016
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah dan berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomo2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan jasa konstruksi serta dalam rangka tertib penyelenggaraan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Rembang diperlukan penerbitan izin usaha jasa konstruksi, untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi di Kabupaten Rembang diperlukan pengaturan mengenai perizinan usaha jasa konstruksi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perizinan Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No 30 Tahun 2000; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, maksud dan Tujuan, Usaha Jasa Konstruksi, Pemberian Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Tanda Datar Usaha Orang Perseorangan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha, Laporan Pertanggungjawaban Perangkat Daerah yang Memberikan Izin Usaha, Pengawasan dan Pemberdayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2018.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat