Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, maksud dan Tujuan, Usaha Jasa Konstruksi, Pemberian Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Tanda Datar Usaha Orang Perseorangan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha, Laporan Pertanggungjawaban Perangkat Daerah yang Memberikan Izin Usaha, Pengawasan dan Pemberdayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat