PENYELENGGARAAN-ADMINISTRASI-KEPENDUDUKAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Rembang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 .
- Peraturan Daerah ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 (Diubah)
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2016
- 14 Halaman
|