Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LITERASI DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Peningkatan budaya membaca dan menulis baik di lingkungan sekolah, masyarakat serta keluarga merupakan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945; Dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk melaksanakan budaya membaca dan menulis di Kab. Tulang Bawang, perlu dilaksanakan gerakan literasi yang berkesinambungan, terintegrasi dan melibatkan semua pemangku kepentingan; Dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum pelaksanaan gerakan literasi, perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gerakan literasi di Kab. Tulang Bawang.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 23 tahun 2015; Perda Kab. Tulang Bawang No. 8 Tahun 2016.
Ketentuan umum; maksud dan tujuan; ranah gerakan literasi daerah; tata kelola dan peran pemangku kepentingan; strategi gerakan literasi daerah; pembiayaan; penilaian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang cepat, efektif dan efisien sehingga berdampak pada peningkatan kualitas Pelayanan Publik serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terbuka dan kompetitif, perlu didukung kualitas sumber daya penyelenggara yang baik, profesional dan bertanggung jawab sehingga perlu adanya kode etik untuk memberikan arah, landasan dan panduan bagi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kab. Tulang Bawang; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan bagi aparatur di lingkungan DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulang Bawang.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2014; PERMEN PANRB No. 52 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 138 tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2016.
Ketentuan umum; kode etik pelayanan publik; majelis dan sekretariat kode etik; mekanisme penegakan kode etik; rehabilitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (2) PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Tulang Bawang Tahun 2021.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 86 tahun 2017; PERMENDAGRI No. 40 tahun 2020; Perda Kab. Tulang Bawang No. 26 Tahun 2008; Perda Kab. Tulang Bawang No. 05 Tahun 2013; Perda Kab. Tulang Bawang No. 04 Tahun 2018.
Ketentuan umum; rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2020
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kab. Tulang Bawang Tahun 2020, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan organisasi perangkat daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 355 PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemda Kab. Tulang Bawang Tahun 2020.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; Perda Kab. Tulang Bawang No. 26 Tahun 2008; Perda Kab. Tulang Bawang No. 05 Tahun 2013; Perda Kab. Tulang Bawang No. 04 Tahun 2018; Perbup Tulang Bawang No. 18 Tahun 2019.
Perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Kab. Tulang Bawang Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Telah berlakunya PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu meninjau kembali Perbup Tulang Bawang No. 41 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kab. Tulang Bawang.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; Keputusan MENDAGRI No. 100-441 Tahun 2019; Perda Kab. Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016.
Ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; rincian tugas dan fungsi; tata kerja; jabatan pegawai negeri sipil; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kab. Tulang Bawang perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dengan mendorong pengungkapan Tindakan Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan; Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM) perlu mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kab. Tulang Bawang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK).
UU No. 2 tahun 1997; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMEN PANRB No. 52 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PERMEN PANRB No. 10 tahun 2019; PERMEN PANRB No. 26 tahun 2020; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Perda Kab. Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016; Perbup Tulang Bawang No. 23 Tahun 2016; Perbup Tulang Bawang No. 08 Tahun 2020; Keputusan Bupati Tulang Bawang No. B/2/III.a/HK/TB/2017.
Ketentuan umum; ruang lingkup pengaduan; unsur-unsur pengaduan; pelapor pelanggaran (whistle blower); unit kerja penerima dan pengelola pengaduan; saluran pengaduan; pengelolaan pengaduan; tindak lanjut pengaduan; perlindungan pelapor pelanggaran (whistle blower); publikasi pengelolaan pengaduan (whistle blower system); monitoring dan pelaporan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Tulang Bawang, guna melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang berdasarkan kriteria dan kebutuhan satuan kerja perangkat daerah, dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak adalah UPTD yang dibentuk oleh pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
UU No. 04 Tahun 1979; UU No. 02 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMEN PP dan PA No. 4 Tahun 2018; Perda Kab. Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016.
Ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional; tata kerja; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KANUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1974; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMEN PANRB No. 37 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016.
Ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; sumber benturan kepentingan; jenis benturan kepentingan; prinsip dasar penanganan benturan kepentingan; tata cara penanganan benturan kepentingan; identifikasi benturan kepentingan; mekanisme pengenaan sanksi; monitoring dan evaluasi benturan kepentingan; pengendalian dan pengawasan benturan kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 31 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kab. Tulang Bawang.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENKEU No. 49/PMK.05/2020; Perda Kab. Tulang Bawang No. 11 Tahun 2011.
Ketentuan umum; pemberian tunjangan hari raya; pembayaran tunjangan hari raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Diktum KEENAM Keputusan Bersama MENDAGRI dan MENKEU, No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, tanggal 9 April 2020; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, maka Pelaksanaan pengeluaran yang peruntukannnya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan terlebih dahulu ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; Perpres No. 16 Tahun 2018; Keppres No. 7 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 9 Tahun 2020; Keppres No. 11 Tahun 2020; Keppres No. 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENKEU No. 19/PMK.07/2020; PERMENKEU No. 35/PMK/07/2020; Instruksi MENDAGRI No. 1 Tahun 2020; Keputusan Bersama MENDAGRI dan MENKEU No. 119/2813/SJ, No. 177/KMK.07/2020; Perda Kab. Tulang Bawang No. 02 Tahun 2012; Perda Kab. Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Tulang Bawang No. 11 Tahun 2019; Perbup Tulang Bawang No. 33 Tahun 2019.
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tulang Bawang No. 33 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat