PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pihak lain
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar J-larga Saluan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023, guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap komponen biaya perjalanan dinas dalam neger dan mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaannya;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 08 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 4 Tahun 2022;
- Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pihak lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
- 34 hlmn
|