TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARTRAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang
Bawang tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Pasal 18 Ayat (6) Tahun 1945 , UU No.23 Tahun 2014 , UU No. 2 Tahun 1997 , PP No.15 Tahun 2023 , permendagri 80 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan
Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
- Halaman 6
|