Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
01 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2024
Tanggal Berlaku
01 Februari 2024
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan