Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas dan efesie si Pelaksanaan
Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pe erintah Provinsi
Sulawesi Tenggara maka beasis a masyarakat
berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Gbernur Sulawesi
Tenggara Nomor 54 Tahun 2014 se agaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur lomor 17 Tahun
2015 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbang sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubemur Nomor 54 Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun ] 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas undang-undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta
Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tah±n 2012 Nomor
11);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
12. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang
Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pem rintah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 54 tahun 20 4 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gube ur Nomor 17
Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB V
JENJANG PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9) dan
Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan
berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubtik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga periu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah
dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2009
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan dan
Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB III
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kualitas Bahan dan Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 22 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Kualitas Bahan dan Standar Satuan
Harga Pakaian Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor
33 Tahun 2009 tentang Kualitas Bahan dan Standar
Satuan Harga Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga
bahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
kualitas bahan dan standar satuan harga pakaian dinas
pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2005 tentang kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,(lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005 Nomor
1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor
11);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara,(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
Kualitas Bahan Dan Standar Harga Pakaian Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi
Tenggara maka perlu menyusun uraian tugas Jabafan Strrkturat maupun Non
Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
b. bahwa berdasarkan perfimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara .
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-UndangNomor 47 Ptp' Tahun
1960 tentang-Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan-Undang-gtt4ang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Iidonesia Tuh.tn 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004
Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437j sebagaimana telah
diubah dua kaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tanbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438;
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
9. peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
pengelolaan Bantuan Bencana (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang {Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara',
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan PenanggUlangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS JABATAN
PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Prasaranan dan Saranan Pertanian Nomor 11 /Kpts/ SR. 130
/B/04/ 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 69/ Permentan/SR. 130/11/2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013,
maka lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Kebutuhan Harga Eceran Tetinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun 2013.
i. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkatl Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59t Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /
Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010
tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
61 /Permentan/OT/SR.140/10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Petanian;
7. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana
Pertanian Nomor 11 I KPTS / SR .130 /B/04/2013 tentang
Relokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4 ) sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 ( Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11 ).
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2013.
Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012
41 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 14);
7. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 33).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
BAB III
PEMBAYARAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perkembangan kebijakan standar harga satuan barang danjasa, maka Peraturan Gubemur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2023 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur
tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-UndangNomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 2);
11. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 1);
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor
1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2023 Nomor 1) diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
58 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengawasan Peraturan Daerah Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan atas penyelengganan Pemerintahan Daerah
merupakan proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
Pemerintahan Daerah berjalan secara efekif sesuai dengan
rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan produk hukum
kabupaten/kota perlu adanya mekanisme pengawasan produk
hukum daerah kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubemur
tentang Mekanisme Pelaksanaan Pengawasan Produk Hukum
Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Peraturan Perundang-Undangan Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara-Tengah dan Daerah Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Neqara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor S2,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5107);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2047 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang
Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III
MEKANISME DAN TATA CARA PENGAWASAN
BAB IV
PEMBATALAN DAN KEBERATAN ATAS PEMBATALAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9) dan
Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan
berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubtik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga periu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah
dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2009
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan dan
Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB III
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijaksanaan Pemeintah
menaikkan harga BBM, meningkatnya harga spare part (suku
cadang), kondisi geografis, load factor (faktor muatan),
kondisi prasarana jalan, maka dipandang perlu meninjau
kembali Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 21
Tahun 2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 15 Tahun
2008 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas
Kabupaten / Kota Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus/
Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayaran Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembali tarif jarak angkutan
lintas Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu
diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan
Taif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di
Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang -Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemeintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
6. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemeintahan Daerah Provinsi, dan Pemeintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penetapan Taif dan Formula
Perhitungan Biaya Produksi Angkutan Penumpang dengan
Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi;
8. Keputusan Mentei Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan
kendaraan umum;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 11);
11. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penetapan Jaingan Trayek Angkutan Umum Lintas
Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus /Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat