Ketentuan Umum, Penilaian Arsip (Macam Penilaian, Penilaian Arsip berdasarkan JRA, Penilaian Arsip Belum DIatur Dalam JRA), Pemindahan Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip (Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun Berdasarkan JRA, Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Sekurang-kurangnya 10 Tahun Berdasarkan JRA, Pemusnahan Arsip Tanpa JRA, Prosedur Pemusnahan Arsip), Penyerahan Arsip Statis (Penyerahan Arsip dari Lembaga Negara Tingkat Pusat di Daerah, Penyerahan Arsip dari Organisasi Politik/Organisasi Kemasyarakatan/Perorangan), Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat