Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 737 Tahun 2019

Perubahan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Serita Daerah Tahun 2015 Nomor 6), diubah sebagai berikut: 1. Pada Kebijakan Akunlansi mengenai Akunlansi Persediaan diubah sebagaimana Lampiran Kebijakan Akunlansi Persediaan halaman 40; 2. Pada Kebijakan Akunlansi mengenai Akunlansi Asel Telap diubah sebagamana Lampiran Kebijakan Akunlansi Asel Telap pada halaman 55; 3. Pada Kebijakan Akunlansi mengenai Akunlansi Asel Telap, dilambahkan dengan Kebijakan Kapilalisasi Asel Telap sebagaimana Lampiran Kebijakan Kapilalisasi Aset Tetap pada halaman 93; 4. Pada Kebijakan Akuntansi mengenai Penyusulan Asel Tetap ditambah sebagaimana Lampiran Kebijakan Penyusulan Asel Telap pada halaman 110.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 737 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
737
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 737
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan