Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Serita Daerah Tahun 2015 Nomor 6), diubah sebagai berikut: 1. Pada Kebijakan Akunlansi mengenai Akunlansi Persediaan diubah sebagaimana Lampiran Kebijakan Akunlansi Persediaan halaman 40; 2. Pada Kebijakan Akunlansi mengenai Akunlansi Asel Telap diubah sebagamana Lampiran Kebijakan Akunlansi Asel Telap pada halaman 55; 3. Pada Kebijakan Akunlansi mengenai Akunlansi Asel Telap, dilambahkan dengan Kebijakan Kapilalisasi Asel Telap sebagaimana Lampiran Kebijakan Kapilalisasi Aset Tetap pada halaman 93; 4. Pada Kebijakan Akuntansi mengenai Penyusulan Asel Tetap ditambah sebagaimana Lampiran Kebijakan Penyusulan Asel Telap pada halaman 110.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat