Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a . b a h w a d a l a m r a n g k a o p t i m a l i s a s i p e l a k s a n a a n t u g a s d a n
u n t u k m e m e n u h i k e b u t u h a n p e r k e m b a n g a n b a g i P e g a w a i
N e g e r i S i p i l d i L i n g k u n g a n P e m e r i n t a h P r o v i n s i S u l a w e s i
T e n g g a r a p e r l u d i l a k u k a n p e n y e s u a i a n t a m b a h a n
p e n g h a s i l a n ;
b . b a h w a P e r a t u r a n G u b e r n u r S u l a w e s i T e n g g a r a P e r a t u r a n
G u b e r n u r S u l a w e s i T e n g g a r a N o m o r 8 5 T a h u n 2 0 1 8
t e n t a n g T a m b a h a n P e n g h a s i l a n P e g a w a i N e g e r i S i p i l
L i n g k u p P e m e r i n t a h P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a s u d a h
t i d a k s e s u a i d e n g a n k o n d i s i s a a t i n i ;
c . b a h w a b e r d a s a r k a n p e r t i m b a n g a n s e b a g a i m a n a d i m a k s u d
d a l a m h u r u f b , m a k a p e r l u m e n e t a p k a n P e r a t u r a n
G u b e r n u r S u l a w e s i T e n g g a r a t e n t a n g P e r u b a h a n K e t i g a
a t a s P e r a t u r a n G u b e r n u r S u l a w e s i T e n g g a r a N o m o r 8 5
T a h u n 2 0 1 8 t e n t a n g T a m b a h a n P e n g h a s i l a n P e g a w a i
N e g e r i S i p i l L i n g k u p P e m e r i n t a h P r o v i n s i S u l a w e s i
T e n g g a r a .
1 . P a s a l 1 8 a y a t ( 6 ) U n d a n g - U n d a n g D a s a r N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a T a h u n 1 9 4 5 ;
2 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r 1 3 T a h u n 1 9 6 4 t e n t a n g P e n e t a p a n
P e r a t u r a n P e m e r i n t a h P e n g g a n t i U n d a n g - U n d a n g N o m o r 2 Tahun 1964 a n g P e m b e n t u k a n D a e r a h T i n g k a t I
S u l a w e s i T e n g a h d a n D a e r a h T i n g k a t I S u l a w e s i T e n g g a r a
d e n g a n m e n g u b a h U n d a n g - U n d a n g N o m o r 4 7 P r p . T a h u n
1 9 6 4 t e n t a n g P e m b e n t u k a n D a e r a h T i n g k a t I S u l a w e s i
U t a r a - T e n g a h d a n D a e r a h T i n g k a t I S u l a w e s i S e l a t a n
T e n g g a r a ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n
1 9 6 4 N o m o r 9 4 , T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a N o m o r 2 6 8 7 ) ;
3 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r 1 7 T a h u n 2 0 0 3 t e n t a n g K e u a n g a n
N e g a r a ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a , T a h u n 2 0 0 3
N o m o r 4 7 , T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a N o m o r 4 2 8 6 ) ;
4 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r 1 T a h u n 2 0 0 4 t e n t a n g
P e r b e n d a h a r a a n N e g a r a ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a T a h u n 2 0 0 4 N o m o r 5 , T a m b a h a n L e m b a r a n
N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 4 3 5 5 ) ;
5 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r 1 5 T a h u n 2 0 0 4 t e n t a n g
P e m e r i k s a a n d a n T a n g g u n g j a w a b K e u a n g a n N e g a r a
( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 0 4 N o m o r
6 6 , T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a
N o m o r 4 3 8 9 ) ;
6 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r 1 2 T a h u n 2 0 1 1 t e n t a n g
P e m b e n t u k a n P e r a t u r a n P e r u n d a n g - U n d a n g a n ( L e m b a r a n
N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 1 1 N o m o r 8 2 ,
T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r
5 2 3 4 ) , s e b a g a i m a n a t e l a h d i u b a h d e n g a n U n d a n g - U n d a n g
N o m o r 1 5 T a h u n 2 0 1 9 t e n t a n g P e r u b a h a n a t a s U n d a n g -
U n d a n g N o m o r 1 2 T a h u n 2 0 1 1 t e n t a n g P e m b e n t u k a n
P e r a t u r a n P e r u n d a n g - U n d a n g a n ( L e m b a r a n N e g a r a
R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 1 9 N o m o r 1 8 3 , T a m b a h a n
L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 6 3 9 8 ) ;
7 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r 5 T a h u n 2 0 1 4 t e n t a n g A p a r a t u r
S i p i l N e g a r a ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n
2 0 1 4 N o m o r 6 , T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a N o m o r 5 4 9 4 ) ;
8 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r 2 3 T a h u n 2 0 1 4 t e n t a n g
P e m e r i n t a h a n D a e r a h ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k
Indonesia T a h u n 2 0 1 4 N o m o r 2 4 4 , T a m b a h a n L e m b a r a n
N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 5 5 8 7 ) , s e b a g a i m a n a
t e l a h d i u b a h b e b e r a p a k a l i t e r a k h i r d e n g a n U n d a n g -
U n d a n g N o m o r 1 1 T a h u n 2 0 2 0 t e n t a n g C i p t a K e r j a
( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 2 0 N o m o r
2 4 5 , T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a
N o m o r 6 5 7 3 ) ;
9 . P e r a t u r a n P e m e r i n t a h N o m o r 5 3 T a h u n 2 0 1 0 t e n t a n g
D i s i p l i n P e g a w a i N e g e r i S i p i l ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a T a h u n 2 0 1 0 N o m o r 7 4 , T a m b a h a n L e m b a r a n
N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 5 1 3 5 ) ;
1 0 . P e r a t u r a n P e m e r i n t a h N o m o r 1 1 T a h u n 2 0 1 7 t e n t a n g
M a n a j e m e n P e g a w a i N e g e r i S i p i l ( L e m b a r a n N e g a r a
R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 6 0 3 7 ) s e b a g a i m a n a t e l a h
d i u b a h d e n g a n P e r a t u r a n P e m e r i n t a h N o m o r 1 7 T a h u n
2 0 2 0 t e n t a n g P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n P e m e r i n t a h
N o m o r 1 1 T a h u n 2 0 1 7 t e n t a n g M a n a j e m e n P e g a w a i N e g e r i
S i p i l ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 2 0
N o m o r 6 8 , T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a N o m o r 6 4 7 7 ) ;
1 1 . P e r a t u r a n P e m e r i n t a h N o m o r 1 2 T a h u n 2 0 1 9 t e n t a n g
P e n g e l o l a a n K e u a n g a n D e r a h ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a T a h u n 2 0 1 9 N o m o r 4 2 , T a m b a h a n L e m b a r a n
N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 6 3 2 2 ) ;
1 2 . P e r a t u r a n M e n t e r i D a l a m N e g e r i N o m o r 7 7 T a h u n 2 0 2 0
t e n t a n g P e d o m a n T e k n i s P e n g e l o l a a n K e u a n g a n D a e r a h
( B e r i t a N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 2 0 N o m o r
1 7 8 1 ) ;
3 . P e r a t u r a n D a e r a h P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a N o m o r 1 3
T a h u n 2 0 1 6 t e n t a n g P e m b e n t u k a n d a n S u s u n a n
O r g a n i s a s i P e r a n g k a t D a e r a h P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a
( L e m b a r a n D a e r a h P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a T a h u n
2 0 1 6 N o m o r 1 3 ) s e b a g a i m a n a t e l a h d i u b a h d e n g a n
P e r a t u r a n D a e r a h P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a N o m o r 7
T a h u n 2 0 2 0 t e n t a n g P e r u b a h a n A t a s P e r a t u r a n D a e r a h
P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a N o m o r 1 3 T a h u n 2 0 1 6 t e n t a n g
P e m b e n t u k a n d a n S u s u n a n O r g a n i s a s i P e r a n g k a t D a e r a h Pr o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a ( L e m b a r a n D a e r a h P r o v i n s i
S u l a w e s i T e n g g a r a T a h u n 2 0 2 0 N o m o r 7 ) ;
1 4 . P e r a t u r a n D a e r a h N o m o r 8 T a h u n 2 0 0 8 t e n t a n g P o k o k -
P o k o k P e n g e l o l a a n K e u a n g a n D a e r a h ( L e m b a r a n D a e r a h
P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a T a h u n 2 0 0 8 N o m o r 8 ) ;
1 5 . P e r a t u r a n G u b e r n u r N o m o r 4 T a h u n 2 0 1 4 t e n t a n g
P e d o m a n P a k a i a n d i n a s l i n g k u p P e m e r i n t a h P r o v i n s i
S u l a w e s i T e n g g a r a ( B e r i t a D a e r a h P r o v i n s i S u l a w e s i
T e n g g a r a T a h u n 2 0 1 4 N o m o r 4 ) ;
1 6 . P e r a t u r a n G u b e r n u r N o m o r 7 4 T a h u n 2 0 1 4 t e n t a n g
P e n i n g k a t a n d i s i p l i n P e g a w a i N e g e r i S i p i l d i L i n g k u n g a n
P e m e r i n t a h P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a ( B e r i t a D a e r a h
P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a N o m o r 7 4 ) ;
1 7 . P e r a t u r a n G u b e r n u r N o m o r 8 5 T a h u n 2 0 1 8 t e n t a n g
T a m b a h a n P e n g h a s i l a n P e g a w a i N e g e r i S i p i l L i n g k u p
P e m e r i n t a h P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a ( B e r i t a D a e r a h
P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a N o m o r 8 5 ) , s e b a g a i m a n a t e l a h
b e b e r a p a k a l i d i u b a h t e r a k h i r d e n g a n P e r a t u r a n G u b e r n u r
N o m o r 3 T a h u n 2 0 2 0 t e n t a n g P e r u b a h a n K e d u a a t a s
P e r a t u r a n G u b e r n u r S u l a w e s i T e n g g a r a N o m o r 8 5 T a h u n
2 0 1 8 t e n t a n g T a m b a h a n P e n g h a s i l a n P e g a w a i N e g e r i S i p i l
L i n g k u p P e m e r i n t a h P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a ( B e r i t a
D a e r a h P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a T a h u n 2 0 2 0 N o m o r 3 ) .
P e r a t u r a n G u b e r n u r N o m o r 8 5 T a h u n 2 0 1 8 t e n t a n g
T a m b a h a n P e n g h a s i l a n P e g a w a i N e g e r i S i p i l L i n g k u p
P e m e r i n t a h P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a ( B e r i t a D a e r a h
P r o v i n s i S u l a w e s i T e n g g a r a T a h u n 2 0 1 8 N o m o r 8 5 ) diubah pada Pasal 3, dan Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Ayat (9) dan Pasal 43 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut
Rapikan spasi:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1619);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS USAHA BUDIDAYA PERIKANAN LAUT
BAB III
PERIZINAN
BAB IV
SIUP
BAB V
SIKPI
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian. Tunjungan Harl Raya dan. Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Perrsiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2023, pcrlu menetapkan Peraturan
Gubenur tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SALIN AN
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
bebcrapa kali diubah terakhir, dcngan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Noroor 6778);
4. Peraturan Peroerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukuro Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tcntang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARl RAYA DAN
GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor g Tahun 2022 tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2022 (Serita Daerah Provinsi Tahun 2022
Nomor 9)
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Kamaru-Wanci untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar dan Barang/Hewan dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah rnembuka
lintas penyeberangan Kamaru-Wanci, maka untuk menjamin
pelayanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan
serta untuk menjamln kelangsungan dan pengembangan
usaha penyedia angkutan penyebrangan diperlukan pengaturan tarit angkutan penyebrangan untuk
penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar dan barang/hewan dalam wilayah provinsi sulawesi
Tenggara;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu
diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b, dan c tersebut di atas, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur sulawesi Tenggara tenlang
tarif angkutan penyeberangan Kamaru Wanci unfuk
penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat - alal berat/
besar dan barang / hewan dalam wilayah provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sularesi Tenggara dengan mengubah Undang -undang Nomor 47 Prp- Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687t:
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1961 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana tetah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerntah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48491);
6. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47371;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 186 Tahun 2005 tentang Lokasi dan Lintasan Pelabuhan Penyeberangan serta Tehnik Pemungutan Retribusi Daeroh.
Tarif Angkutan Penyebrangan Kamaru - Wanci untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat /Besar dan Barang/Hewan dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk tetibnya pengelolaan arsip dinamis sebagai
rekaman informasi kinerja dan referensi perencanaan bagi
sebuah unit kerja pemeintah daerah dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya serta untuk melaksanakan ketentuan pasal
141 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, pertu menetapkan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di
Lingkungan Pemeintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Pubtik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4946);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
9 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemeintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA
BAB V
PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 66 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maka
dalam rangka optimalisasi pelayanan pengadaan barang/jasa,
dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan pada Biro
Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang
Standar Pelayanan pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 385 1);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik I ndonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
PengadaanBarang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012;
13. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
33 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2018
KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
B/2253/KSP.00/10-16/04/2018 tentang Rencana Aksi
Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada bidang
Pengadaan Barang/Jasa maka perlu menyusun Kode
Etik Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Kode Etik Pengelola
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang -
undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesi
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan
Jig Korps den Wede Etik Pegewai Negeri Sipi!
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republk i Indonesia Tahnn 2018 Nomor 33);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesai Nomor 77 Tahun
2012 tentang Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
dan Angka Kreditnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 67);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2003);
»·
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 501), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
391).
Peraturan Gubernur ini disusun dengan maksud sebagai
pedoman perilaku bagi Pengelola Pengadaan Barang/jasa
dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan Pengelola
Pengadaan Barang/jasa dalam mengevaluasi perilaku
Pengelola Pengadaan Barang/ jasa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung belum terakomodasinya beberapa
ketentuan yang mengatur tentang Penjabaran Tugas Staf
Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 100/4675/SJ perihal Pemberdayaan
Kapasitas Staf Ahli Kepala Daerah , maka Penjabaran
Tugas dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggaa
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2010 perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penjabaran Tugas
dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor : 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor: 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor: 3890) sebagaimana
telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagai mana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Peimbangan Keuangan Antara Pemeintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737)
7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 4 Tahun 2005
tentang Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
9. Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TUGAS
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
BAB IV
TUGAS KETATAUSAHAAN STAF AHLI
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KEDUDUKAN DALAM PROTOKOLER
STAF AHLI
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
8. Undang -undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 58 TAHUN 2015
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil 01 Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk m enciptakan keragaman dan
meningkatkan disiplin, wibawa serta motivasi kerja
pegawai perlu dilakukan penyusunan pedoman dan
tata cara pakaian dinas Pegawai Negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada point a diatas
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
undang Nomor 2 Tah un 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tmgkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah T in g k a t I Su la w e s i
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Setatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Negara Republik Indonesia
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 43 Tahun 1999, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Unbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Penmbangan Keuangan antara Pemenntah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan P e m e rinta ha n an ta r a
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemenntah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun
1996 tentaring Tanda Pengenal dan Papan Nama di
Jajaran Departemen Dalam Negeri;
Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di in gk u n g a n Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemenntahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretanat Daerah Provinsi dan Sekretariat
Dewan p e r w a k ila n r a k y a t Daerah P r o v i n s i
Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAKAIAN DINAS
BAB III ATRIBUT PAKAIAN DINAS
BAB IV PEMAKAIAN ATRIBUT
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 1993 tentang Pakaian Dinas
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat