Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka tertib, efisien dan efektifitas pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu adanya
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemeintah Pengganli Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
4438);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 No. 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3955);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemeintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pendoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
17. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyefenggaraan Pemeintahan Daerah;
18. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
19. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013;
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
1998 tentang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan;
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Prov1nsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
28 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan tertib pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta untuk
melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a dan pasal 6
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menyusun pedoman
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa barang Daerah merupakan salah satu unsur penting
dan strategi dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu
dikelola secara baik dan benar. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 81 serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2OO7
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Daerah perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
3. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran
4. Pengadaan
5. Penerimaan Dan Penyaluran
6. Penggunaan
7. Penata Usahaan
8. Pemanfaatan
9. Pengamanan Dan Pemeliharaan
10. Penilaian
11. Penghapusan
12. Pemindah Tanganan
13. Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan
14. Pembiayaan
15. Tuntutan Ganti Rugi Dan Larangan Penyitaan
16. Penyidikan
17. Ketentuan Pidan
18. Ketentuan Peralihan
19. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2010.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Seiring dengan meningkatnya perkembangan bisnis di provinsi Sulawesi Tenggara, membuka peluang akan kebutuhan perkantoran yang semakin lama memakin menuntut bonafitas dan kenyamanan, sehingga pemerintah daerah mendukung pembangunan gedung Tower Bank Sultra di atas tanah milik pemerintah Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Sultra No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PT BPD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, bentuk penyertaan modal daerah, besaran penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal daerah serta pembinaan dan pengawasan. Diatur pula tentang pemeriksaan dan hasil usaha. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat bahteramas Sulawesi Tenggara dan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peleburan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat dan menyehatkan Bank
Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara baik
SALIN AN
dari sisi pelayanan kredit maupun dari sisi permodalan,
perlu dilakukan peleburan dan perubahan badan hukum
yang akan berimpilikasi pada peningkatan daya saing serta
dapat mengurangi biaya operasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Badan
U saha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a huruf dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Peleburan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dan Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bahteramas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara
dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Daerah Sulawesi Tenggara Kepulauan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 756) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5253);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 ten tang
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 ten tang
Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan
Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat
Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5144);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1375);
12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019
ten tang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
Integrasi, dan Konversi Bank Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 256);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELEBURAN PERUSAHAAN DAERAH
BAB III
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
PERUSAHAAN DAERAH
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggabungan dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara Menjadi
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
Sulawesi Tenggara dan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
Kepulauan Buton (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4),
41 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah beberápa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun .2011, maka pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang
Penj abaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus Fisik T ahun Anggaran 2020, dan Petunjuk Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian
Lembaga, maka dalam pengalokasian belanja langsung terdapat pergeseran belanja, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2020.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.
5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informas! Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informas! Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan; dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpingan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 33) diubah sehingga dibaca sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, maka perlu suatu kebijakan kelembagaan mengenai penanganan tugas dan fungsi layanan pengadaan barang/jasa. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan pengadaan perlu diwadahi dalam Biro, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 17A, dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka,Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang termasuk Golorigan Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pert'mbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a perlu memberituk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar Hukum : UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama;
b. bahwa penyempumaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dal am huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I di Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I di Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I di Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 2005, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan keuangan Gubemur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah an (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah an Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor
16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 565);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2019 Nomor 9).
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2019 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. ba hwa s e s u a i k e t e n t u a n p a sa l 141 a yat (2) dan (3)
P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 t e n t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah yang m e nya taka n bahwa
pe ngel uara n k a s yang menga kibat kan b e ban APBD tidak
d a p a t dila kuka n sebelum r a n c a n g a n P e r a t u r a n Daerah
t e n t a n g APBD dite ta pka n, kecuali pe ngel uara n k a s u n t u k
belanja yang bersifat wajib yang d i t e ta pka n dalam
P e r a t u r a n Kepala Daerah;
b. ba hwa mengingat APBD T a h u n Anggaran 2021 sampai
dengan tanggal 30 November 2020 belum ditetapkan,
seba ga ima na d i a t u r dalam Pasal 106 a yat (1) P e ra tura n
Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 t e n t a n g Pengelolaan
Keuangan Daerah, ma k a dalam ra n g k a ke l ancaran
penyelenggaraan Pemerintahan, sambil menunggu
p e n e t a p a n APBD Ta hun Anggaran 2021, d i p a nda ng perlu
m e la k u k a n pengeluaran k a s u n t u k pe mbayaran belanja
yang bersifat mengikat da n be la nja yang bersifat wajib
a t a s b e b a n Anggaran T a h u n 2021;
c. ba hwa u n t u k m e l a k sa n a k a n k e t e n t u a n sebagaimana
d im a k s u d dalam h u r u f a d a n h u r u f b, pe rlu dite ta pka n
dalam P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 a yat (6) Undang-Undang d a s a r Negara Republik
Indonesia T a h u n 1945;
2. Undang - Undang Nomor 13 T a h u n 1964 t e n t a n g
Pe n e ta p an P e r a t u r a n Pe merintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T a h u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I di Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
di Sulawesi Tenggara dengan m e nguba h Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T a h u n 1960 t e n t a n g Pe mbe ntuka n Daerah
Tingkat I di Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I
di Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 1964 Nomor 94, T a mba ha n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 t e n t a n g
P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, T a m b a h a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 t e n t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t dan
Peme rinta ha n Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2004 Nomor 126, T a m b a h a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t e n t a n g
Peme rinta ha n Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, T a mba ha n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
te l a h d i uba h be b er ap a kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 11 T a h u n 2020 t e n t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2020 Nomor
245, T a m ba ha n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 te n t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T a h u n 2020
t e n t a n g Pedoman Penyu s u n a n APBD T a h u n Anggaran
2021;
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
T a h u n 2016 t e n t a n g Pembe ntuka n da n S u s u n a n
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2016 Nomor
13);
9. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
T a h u n 2019 t e n t a n g Rencana Pemba nguna n J a n g k a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Ta hun
2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T a h u n 2019 Nomor 9);
BAB I K e t e n t u a n Umum
BAB II T u j u a n
BAB III B e s a r a n d a n J e n i s P e n g e l u a r a n
BAB IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat