Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2023

Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak benda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II WARISAN BUDAYA TAK BENDA BAB III RUANG LINGKUP PENGATURAN BAB IV TUGAS DAN WEWENANG BAB IV TUGAS DAN WEWENANG BAB VI PENGEMBANGAN BAB VII PEMANFAATAN BAB VIII PEMBINAAN BAB IX LARANGAN BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XI PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI BAB XII PENDANAAN BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF BAB XV KETENTUAN PIDANA BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak benda
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 April 2023
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 294 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan