Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 611);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 tahun 2008 tentang Pengelolaan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5).
Ketentuan Umum, Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu melakukan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung; bahwa untuk pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Klungkung sebagaimana dimaksud perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2020-2024; bahwa ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road
Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah yang belum memulai menyusun Road Map Reformasi Birokrasi wajib
untuk menyusun Road Map Reformasi Birokrasi, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2020-2024.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan Road Map Reformasi Birokrasi
3. Sistematika Penyusunan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Isi 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2016
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, menegaskan bahwa pemungutan retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. MASA RETRIBUSI 8. WILAYAH PEMUNGUTAN 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN 10. SANKSI ADMINISTRATIF 11. TATA CARA PENAGIHAN 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 13. KEDALUWARSA PENAGIHAN 14. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA 15. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA 16. KETENTUAN PENYIDIKAN 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUS ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PENBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRASI ; 10.TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 13.MASA RETRIBUSI ; 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 15.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 16.KETENTUAN PIDANA ; 17.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Barang / Jasa Keperluan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung baik Anggaran
Belanja Rutin maupun Pembangunan perlu menetapkan Standarisasi
Harga Barang / Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Klungkung
Tahun 2011;
b. bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten
Klungkung Tahun 2011 perlu diadakan penyempurnaan dan
penyesuaian untuk mengantisipasi perubahan harga - harga di pasaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang
Standarisasi Harga Barang/Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten
Klungkung Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-undang Nomo 12 Tahu 2011;
Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini mulai belaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Derita Daerah
Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2012
a. bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Hotel Dan Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK; 6. TATA CARA PEMUNGUTAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGAN,KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diberikan honorarium sesuai tanggung jawab yang diberikan; bahwa Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, sudah tidak sesuai dengan situasi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Honorarium
3. Satuan Biaya Honorarium
4. Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Isi 12 Halaman, Lampiran 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa rumah kos merupakan salah satu bentuk usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan yang perlu mendapat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan dari pemerintahan daerah;
bahwa rumah kos merupakan salah satu upaya pemenuhan bertempat tinggal telah tumbuh dan berkembang, yang pengelolaannya perlu mendapat pengaturan agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi pengelola rumah kos, pemerintah daerah, dan pengemban kepentingan dalam melakukan pengelolaan rumah kos, perlu diadakan pengaturan dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
1. Ketentuan Umum
2. Pengelola Rumah Kos
3. Izin Pengelola Rumah Kos
4. Pemuktahiran Izin Pengelola Rumah Kos
5. Pungutan
6. Hak dan Kewajiban
7. Partisipasi Masyarakat
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Pendanaan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan dengan memperhatikan kcputusan rapat Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung tanggal,26 April 2011, perlu mengadakan penyesuaian ketentuan yang berlaku bagi pemberian penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2000;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1990.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN DAN JASA PR0DUKSI BAGI DIREKSI; 3. PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN DAN JASA PRODUKSI BAGI DEWAN PENGAWAS; 4. DANA REPRESENTATIF; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 21 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBERIAN SUBSIDI BIAYA PEMBUATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK WNI YANG TERMASUK DALAM RUMAH TANGGA MISKIN YANG BERDOMISILI DI DESA KUTAMPI KECAMATAN NUSA PENIDA DAN DESA AAN KECAMATAN BANJARANGKAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2011/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Subsidi Biaya Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Wni Yang Termasuk Dalam Rumah Tangga Miskin Yang Berdomisili Di Desa Kutampi Kecamatan Nusa Penida Dan Desa Aan Kecamatan Banjarangkan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak memperoleh dokuemn kependudukan;
b. bahwa agar penduduk rumah tangga miskin tidak terbebani dengan biaya pembuatan dokumen kependudukan, perlu dibantu dengan pemberian subsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung Tentang Subsidi Biaya Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rumah Tangga Miskin di Desa Kutampi Kecamatan Nusa Penida dan Desa Aan Kecamatan Banjarangkan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN SUBSIDI, DAN TATA CARA; 3. TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI; 4. KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2011.
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat