PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-PEMBERIAN-HONORARIUM-DALAM-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diberikan honorarium sesuai tanggung jawab yang diberikan; bahwa Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, sudah tidak sesuai dengan situasi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Honorarium
3. Satuan Biaya Honorarium
4. Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Isi 12 Halaman, Lampiran 3 Halaman
|