Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa untuk kelancaran Pemberian Insentif dan tertib administrasi, perlu Pedoman dalam Penganggaran, pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 69 Tahun 2010;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Perda No. 12 Tahun 2016;
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan insentif pemungut Pajak dan Retribusi.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelumnya disebut biaya pemungutan berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3) Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari Penerimaan tiap jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Perpres No.113 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Rincian dana desa pada tiap desa, Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan besaran tarif retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDARNOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan huruf E nomor 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
b. bahwa berdasarkan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian belanja daerah yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pihak ketiga/Penyedia Barang dan Jasa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali
Mandar Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2020;PMK No. 17 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 8 Tahun 2006;PP No. 71 Tahun 2010;Permendagri No. 64 Tahun 2013;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 1 tahun 2009;Perda No. 3 Tahun 2019;Perbub No. 29 tahun 2014;Perbub No. 37 Tahun 2014;Perbub No. 40 Tahun 2014;
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU YANG BUKAN PENERIMA PADA SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat yang tidak mampu, perlu tambahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat non kuota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI);
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak warga masyarakat Kabupaten Polewali Mandar yang perlu mendapat dukungan pemerintah daerah;
c. bahwa untuk mengurangi biaya perawatan kesehatan pasien PBI masyarakat tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan belum dapat menerima manfaat dari BPJS, maka biaya perawatan kesehatan yang dikeluarkan akan ditanggung oleh Pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Yang Bukan Pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 24 Tahun 2014;PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007;Perpres No. 82 Tahun 2018;Permendagri No. 21 Tahun 2011;Permendagri No. 32 Tahun 2011;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Perda NO. 7 Tahun 2018;
(1) Maksud dari bantuan biaya pelayanan kesehatan ini adalah untuk mengurangi beban pasien PBI JK (APBN) yang telah didaftarkan oleh pemerintah daerah yang dirawat di RSUD Polewali Mandar belum menerima manfaat dari BPJS.
(2) Tujuan pemberian bantuan pelayanan kesehatan adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tidak mampu dan belum menerima manfaat dari BPJS agar mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan secara terstruktur dan
terarah diperlukan langkah-langkah konkrit dan koordinasi secara komprehensif, terpadu, terintegrasi antar pelaku, baik lintas sektor maupun lintas program dalam merumuskan strategi, arah dan kebijakan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, Bupati bertanggung jawab dalam penanggulangan kemiskinan di daerah kabupaten/kota;
c. bahwa untuk menjamin pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Polewali
Mandar, maka perlu disusun dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) sebagai pedoman penyelenggaraan dan koordinasi penanggulangan kemiskinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2021-2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959;UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; PP No.39 Tahun 2012; PP No.63 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 96 Tahun
2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang dokumen perencanaan mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai pedoman dalam upaya percepatan penurunan kemiskinan dan pencapaian target Millenium Development Goals( MDGs)/Sustainability Development Goals (SDGs) dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2021 sampai dengan 2024 yang memuat rencana aksi daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 31 Tahun 2019;Perda No. 4 Tahun 2012;Perda No. 12 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2019;Perda No. 3 Tahun 2020;
(1) Perubahan RKPD Tahun 2021 ini menjadi landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan menyusun Perubahan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
(2) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menguraikan perubahan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021.
(3) Perubahan RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Evaluasi Hasil RKPD Sampai Dengan Triwulan II
Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
Bab V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah Perubahan RKPD
Bab VI : Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan rencana Aksi Nasional Pangan Gizi Periode 2021-2024, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018, tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi Tahun 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 tahun 2009;UU No. 18 Tahun 2012;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;Perpres No. 83 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkes No. 39 Tahun 2016;PerBappenas No. 1 Tahun 2018;Perda No. 1 Tahun 2019;
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan RAD-PG dibentuk Forum Koordinasi RAD PG yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Susunan keanggotaan Forum Koordinasi RAD-PG disesuaikan dengan Susunan Keanggotaan Rencana Aksi Nasional Pangan Dan Gizi Tahun 2021-2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2020 -2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Reformasi Birokasi sebagai wujud tata kelolah pemerintahan yang baik (good governance), perlu disusun pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup pemerintah Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020 – 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 18 Tahun 2016;Perpres No. 81 Tahun 2010;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 37 Tahun 2013;Permenpan RB No. 25 Tahun 2013;Perda No. 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat