Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 35 Tahun 2021

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Perubahan RKPD Tahun 2021 ini menjadi landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan menyusun Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021. (2) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menguraikan perubahan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021. (3) Perubahan RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I : Pendahuluan Bab II : Evaluasi Hasil RKPD Sampai Dengan Triwulan II Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Bab V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah Perubahan RKPD Bab VI : Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 35 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 35
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan