PENAMAAN – JALAN – FASILITAS – UMUM – DAN PENOMORAN – BANGUNAN – GEDUNG
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan jalan, fasilitas umum dan bangunan gedung, mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan dibidang ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan hidup sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung perlu dilakukannya pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait dengan penamaan jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung maka diperlukan pengaturan mengenai pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung;
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur mengenai penamaan jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pemberian nama Jalan, Fasilitas umum, dan Penomoran Bangunan Gedung dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pedoman tersebut meliputi Penaman Jalan dan Fasilitas Umum, Penomoran Bangunan Gedung, Tata Cara Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum, Tata Cara Penomoran Gedung, Papan Nama Jalan dan Tiang, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2023
PEMBANGUNAN – SUMUR – RESAPAN – DAN – LUBANG – RESAPAN – BIOPORI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk melestarikan air tanah adalah dengan membuat Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori sebagai tempat untuk menampung dan menyimpan curahan air hujan sehingga dapat menambah kuantitas dan kandungan air tanah; salah satu dampak pembangunan adanya tutupan permukaan tanah yang tidak dapat diresapi oleh air hujan sehingga mengakibatkan terjadinya genangan air yang berpotensi menimbulkan banjir dan erosi; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori;
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 22 Tahun 2021; Perda Kab Karawang No. 8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas air tanah, sebagai sarana untuk menampung dan meresapkan air hujan ke dalam tanah. Pedoman tersebut meliputi Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Objek dan Subjek, Pengaturan Terkait Sumber Air Sumur Resapan dan LRB, Kewajiban Pembuatan Sumur Resapan dan LRB, Persyaratan Lokasi Pembuatan Sumur Resapan dan LRB, Bentuk dan Ukuran, Konstruksi Bangunan Sumur Resapan, Pembuatan dan Perawatan Sumur Resapan dan LRB, Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban, Sosialisasi, Peran Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Tuberkulosis
ABSTRAK:
Bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan
masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan
kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya
penanggulangan. Penanggulangan Tuberkulosis harus diselenggarakan
secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan serta
melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyelenggarakan penanggulangan Tuberkulosis. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
UU No. 4 Tahun 1968 mengubah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 40 Tahun 1991; Perpres No. 67 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No.6 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman
bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan pihak terkait lainnya
dalam Penanggulangan TBC. Pedoman tersebut meliputi ruang lingkup, prinsip dan tugas, kebijakan dan strategi, kegiatan penanggulangan TBC, sumber daya, pencatatan dan pelaporan, koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan, kelembagaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2022
anggaran - pendapatan - dan - elanja - daerah - tahun - anggaran - 2023
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2022/Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 2 Tahun 2022; Permen Keuangan No. 25/ PMK. 07/ 2022; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Permen Keuangan No. 118 / PMK.07 /2022; Permen Keuangan No. 134/PMK.07/2022; Perda Kab. Karawang No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Karawang No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Karawang no. 11 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 5 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No. 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2022
PERDA Kab. Karawang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Ketentuan yang dicabut adalah Pasal 4 sampai dengan Pasal 19
retribusi - persetujuan - bangunan - gedung - dan - retribusi - pembangunan - tenaga - kerja - asing
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2022/Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa pemungutan retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber potensial untuk mendukung upaya pendapatan asli Daerah beberapa jenis retribusi Perizinan tertentu yang selama ini didasarkan pada Perda Kab. Karawang No. 8 Tahun 2013 maka perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 11 Tahun 2020; UU No. 13 Tahun 2003 Sebagaimana telahdiubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022 ; PP No. 69 Tahu 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 202; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Retribusi Perizinan Tertentu, Peninjawan Kembali Besran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Penegmbalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif , Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain- Lain, Keringanan Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat