SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab.Gunungkidul
ABSTRAK: |
- Bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
24 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan
Urusan Keistimewaan, Pasal 3 dan Pasal 14 Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan
Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Kalurahan perlu menyelaraskan nomenklatur kelembagaan Perangkat
Daerah dalam pelaksanaan penugasan sebagian urusan
keistimewaan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016.
- Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 7 dan angka 12 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul
- Jumlah halaman : 12 HLM; Penjelasan : 3 halaman
|