Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2023; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2023, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2023.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut : Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Pasal 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 224 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah RUmah Sakit Umum Daerah Saptosari
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Fleksibilitas, Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa, Jenis Pengadaan Barang dan Jasa, Jenjang nilai Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pengadaan secara elektronik, dan Pengawasan Internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 31 Tahun 2010
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul No. 31 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Standar Biaya Bantuan
Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif dan promotif pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas beserta jaringannya, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Kesehatan; bahwa lampiran huruf e ketentuan umum angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 Kepala Daerah dapat menetapkan Peraturan Kepala Daerah terkait standar biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1950 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/pmk.07/2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 57 Tahun 2018.
Materi pokok : Ruang lingkup Pedoman pelaksanaan kegiatan dan Standar Biaya BOK Tahun Anggaran 2019 meliputi : BOK Puskesmas, BOK UKM sekunder kabupaten, Dukungan manajemen BOK kabupaten, Distribusi obat, vaksin dan Bahan Medis Pakai Habis serta dukungan pemanfaatan sistem informasi atau aplikasi logistik obat dan BMHP secara elektronik;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 105 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 31 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 15 Tahun 2015 tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja, pemerintah daerah memberikan motivasi dan penghargaan kepada pegawai badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat; b. bahwa motivasi dan penghargaan dari pemerintah daerah kepada pegawai badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat diwujudkan melalui pemberian remunerasi; c. bahwa perlu disusun suatu pedoman untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemberian remunerasi kepada pegawai badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
Materi pokok : Bentuk dan Penerima Remunerasi, Penganggaran Remunerasi, mekanisem pemberian Remunerasi, dan penghentian pemberian Remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2015 tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Jumlah halaman : 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 32 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Kecamatan Wonosari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2008.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Dinas Pendidikan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat