Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2022

Pengadaaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah RUmah Sakit Umum Daerah Saptosari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Fleksibilitas, Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa, Jenis Pengadaan Barang dan Jasa, Jenjang nilai Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pengadaan secara elektronik, dan Pengawasan Internal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pengadaaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah RUmah Sakit Umum Daerah Saptosari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.31
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan