Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 30 Tahun 2023

Perubahan atas Perbup Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut : Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Pasal 2 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
20 November 2023
Tanggal Pengundangan
20 November 2023
Tanggal Berlaku
20 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.30
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 26 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan