PERBUP Kab. Gunungkidul No. 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 di
Kabupaten Gunungkidul
Mencabut
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020/2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 46)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin layanan pendidikan bagi seluruh
masyarakat di Kabupaten Gunungkidul dan untuk
meningkatkan mutu Pendidikan perlu menetapkan pedoman
dalam Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Tahun Pelajaran 2021/2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun
Pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Gunungkidul;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2016
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Rombingan Belanjar; Tata Cara PPDB; Penerimaan Peserta Didik Pindahan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Larangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Jumlah Halaman: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 114 Tahun 2020 ttg Penajabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020; b. bahwa menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus Non Fisik dana pelayanan kepariwisataan, Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 906/2805/keuda tanggal 20 April perihal hasil inventarisasi dan pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan TA.2021, Surat edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 440/2757/keuda tanggal 19 April perihal hasli pemetaan (Mapping) dan pemutakhiran terkait Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021, Surat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah nomor 900/1391 tanggal 29 April Perihal penambahan Anggaran terkait tindak lanjut laporan pemeriksaan BPK RI, Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari Nomor 900/1982/2021 tanggal 22 April 2021 tentang permohonan penyesuaian kode rekening belanja, Surat Kepala DPUPRKP Nomor 900/263.b tanggal 29 April terkait permohonan penambahan anggaran, Surat Kepala DPUPRKP Nomor 900/266 tanggal 30 April terkait permohonan penambahan anggaran, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020.
Materi Pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 21A diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Jumlah halaman : 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2021
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang
Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat
Dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro
Dan Kecil Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Materi pokok : Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Jumlah halaman : 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114
Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020, bahwa menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/Keuda tanggal 5 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM, Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah, Bantuan Operasional Keluarga Berencana dan Fasilitasi Penanaman Modal dan Dana Insentif Daerah, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1351/Keuda tanggal 16 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Maaping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup serta Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jenis Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Nomor 900/0722/TU.3 tanggal 18 Februari 2021 tentang Permohonan Penambahan Anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021, Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari Nomor 900/038.b/RS.S/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang Usulan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020,
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 21A diubah, Ketentuan Pasal 21B diubah, Ketentuan Pasal 21C diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, dan Ketentuan Pasal 28 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Jumlah Halaman : 14 HLM; Lampiran : 895 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 114 Tahun 2020 ttg Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020; bahwa menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/Keuda tanggal 5 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik untuk Kegiatan PK2UKM,B2LPS,BOKP dan FPM dan DID, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1351/Keuda tanggal 16 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Maaping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup serta DAK NonFisik Jenis Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Nomor 900/0722/TU.3 tanggal 18 Februari 2021 tentang Permohonan Penambahan Anggaran pada DPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021, Surat Direktur RSUD Saptosari Nomor 900/038.b/RS.S/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang Usulan Perubahan DPA Tahun Anggaran 2021, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020, . Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 6 diubah, ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, . Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 3 (dua) Pasal, yakni Pasal 21A, Pasal 21B dan Pasal 21C, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Jumlah Halaman : 13 HLM; Lampiran : 118 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011; bahwa berdasarkan perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014;
Penyelenggaraan Naskah Dinas, Bentuk dan Susunan Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat, Paraf, Penulisan Nama, Penandatangan, dan Penggunaan Tinta, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah Dinas, Papan Nama, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Jumlah Halaman : 36 HLM; Lampiran : 65 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Alun-Alun Wonosari
ABSTRAK:
Bahwa Alun-Alun Wonosari sebagai salah satu ruang publik yang terletak pada pusat kota memiliki arti penting bagi terciptanya kenyamanan, keamanan, ketertiban, keindahan dan kebersihan kota; bahwa sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolah raga, upaya pendidikan lingkungan hidup dan mengurangi polusi emisi gas buang, diperlukan kawasan yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Fungsi Alun-Alun, Ketentuan Penggunaan Alun-Alun serta Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Jumlah halaman : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2017; bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019.
Materi pokok : Maksud, Tujuan, Dan Prinsip Dasar, Pelaporan, Penetapan Status, Dan Tindak Lanjut, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Hak Dan Perlindungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Siung-Wediombo Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Gunungkidul perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan
Siung-Wediombo Tahun 2020-2040;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3
Tahun 2014.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan Penataan BWP; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; Kelembagaan; Pengawasan: Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Jumlah halaman: 92 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Mencabut
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
a. bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor
6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2020;
b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul sudah tidak sesuai dengan ketentuan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 – 4700
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Jumlah halaman: 22 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat