ABSTRAK: |
- Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020, bahwa menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/Keuda tanggal 5 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM, Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah, Bantuan Operasional Keluarga Berencana dan Fasilitasi Penanaman Modal dan Dana Insentif Daerah, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1351/Keuda tanggal 16 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Maaping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup serta Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jenis Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Nomor 900/0722/TU.3 tanggal 18 Februari 2021 tentang Permohonan Penambahan Anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021, Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari Nomor 900/038.b/RS.S/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang Usulan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020,
- Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 21A diubah, Ketentuan Pasal 21B diubah, Ketentuan Pasal 21C diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, dan Ketentuan Pasal 28 diubah.
|