Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2021

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Naskah Dinas, Bentuk dan Susunan Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat, Paraf, Penulisan Nama, Penandatangan, dan Penggunaan Tinta, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah Dinas, Papan Nama, Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
16 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.10
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 5051 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan