Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam
pembangunan Daerah pada khususnya sehingga pembinaan perlu diatur guna mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, sistem Jasa Konstruksi, hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, dan menciptakan kenyamanan lingkungan; bahwa pertumbuhan dan perkembangan kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat sehingga perlu pembinaan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan Daerah, Pelaksanaan Pembinaan, Forum Jasa Konstruksi, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.
Jumlah halaman : 10 HLM, Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi; bahwa politik hukum terhadap kebutuhan atas pengaturan mengenai Penanaman Modal di Gunungkidul diarahkan pada materi yang lebih luas dibandingkan pendelegasian pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; bahwa kegiatan Penanaman Modal berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan iklim Penanaman Modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Bidang usaha penanaman Modal, Kewenangan, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Perencanaan Penanaman Modal, Pelaksanaan Penanaman Modal, Pengendalian Penanaman Modal, Laporan dan Evaluasi, Kerja Sama, dan Peran serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal.
Jumlah Halaman : 23 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 20 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 46A, Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 80A, Ketentuan ayat (1) Pasal 106 diubah, Di antara Pasal 119 dan Pasal 120 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 119A, Ketentuan Pasal 120 diubah, Di antara Pasal 124 dan Pasal 125 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 124A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah.
Jumlah halaman : 11 HLM, Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian, Evaluasi, Dan Pelaporan Program Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan dalam pembukaaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
maka perlu dilaksanakan Program Pembangunan Daerah
yang efektif dan efisien;
b. bahwa Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan program
pembangunan Daerah perlu dilakukan dalam rangka
menjamin pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan
tujuan pembangunan daerah, tata kelola administrasi
pemerintahan yang baik, efektif dan efisien guna mencapai
target pembangunan sesuai dengan perencanaan dan
identifikasi permasalahan serta hambatan;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga
perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 Nomor
12,13,14, dan 15;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Jumlah Halaman: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis,
profesional, efektif, dan efisien perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian sistem
kerja;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian Sistem Kerja
diperlukan pengaturan Mekanisme Kerja antara Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan
Fungsional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah
harus melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit
pelaksana teknis pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Unit Kerja Non Struktural, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 148 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam
Kebakaran
Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 1 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 126 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Balai Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit
pelaksana teknis pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan
Pelatihan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun
2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 126 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai
Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 1 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah, dan Tenaga Kerja perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul,
pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata
kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Perindustrian,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja
diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor
159 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja
Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 1 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 161 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Perdagangan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul,
pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata
kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Perdagangan
diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Yang dicabut: 1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 160 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal (Berita Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 160); dan
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 161 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar (Berita Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 161);
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 167 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Arghamina
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit
pelaksana teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan
diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun
2021;
Matri Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Mina Kencana, Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Arghamina, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Yang Dicabut: 1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 166 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Mina Kencana (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 166); dan
2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 167 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Arghamina (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 167);
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 2 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat