PERBUP Kab. Karanganyar No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa diupayakan mampu mendukung upaya pemenuhan rumah tinggal khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terjangkau, nyaman, aman,
sehat, dan bermartabat; bahwa agar pengelolaan rumah susun sederhana sewa dapat berjalan dengan tertib, konsisten, dan berkelanjutan, maka perlu diatur tata cara pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengelolaan rusunawa, pemanfaatan bangunan rusunawa, pemeliharaan, perawatan dan peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas, kepenghunian, administrasi keuangan dan pendapatan hasil pengelolaan rusunawa, monitoring dan pengawsan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 53 Tahun 2007 dicabut.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa, serta bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,
maka setiap Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib berbuat jujur, adil, terbuka, dan akuntabel; bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan,
serta pemberantasan korupsi, perlu adanya Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penyampaian La po ran Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, wajib lapor LHKASN, jangka waktu penyampaian, tata cara penyampaian LHKASN, tim pengelola LHKASN, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2016
Pedagang kaki lima - penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keselarasan aktifitas pedagang kaki lima dengan kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan, diperlukan penataan pedagang kaki lima, dan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha pedagang kaki lima yang merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki LIma, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 125 tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 27 Tahun 2015;
Perauran Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah, Pedagang Kaki Lima, dll
- Ruang Lingkup dan Tujuan
- Penataan PKL
- Pemberdayaan PKL
- Hak dan Kewajiban
- Larangan
- Monitoring dan Evaluasi
- Pembiayaan
- Sanksi Administrasi
- Ketentuan Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
59 dan Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 ten tang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-
2032, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar
tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi J awa Tengah N omor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, izin pemanfaatan tanah, izin perubahan penggunaan tanah, tata cara permohonan rekomendasi izin pemanfaatan ruang, mas aberlaku izin pemanfaatan ruang, larangan pemegang IPR, sanksi, biaya, pembinaan, pengawsan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2012 dicabut.
66 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2014 - 2018
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti surat Gubernur Jawa
Tengah Nomor 050 / 009814 Tanggal 19 September 2014
tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun 2014-2018;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengencliilian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, vang di_jabarkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 RPJMD
dapat dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan aturan
yang berlaku serta tanggap terhadap perubahan
lingkungan strategis yang senantiasa berubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2014-2018;
Dasar Hukum dario Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Pcraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pcmerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2014-2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun 2014-2018
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat