Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengelolaan rusunawa, pemanfaatan bangunan rusunawa, pemeliharaan, perawatan dan peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas, kepenghunian, administrasi keuangan dan pendapatan hasil pengelolaan rusunawa, monitoring dan pengawsan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat