Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2018, No reg Perda 6/2018, TLD No.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank perkreditan rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi perseroan terbatas Bank perkreditan rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(PD. BPR) Bank Daerah Karanganyar merupakan salah satu badan usaha milik Daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian Daerah guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional, nasional, dan internasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, PD. BPR. Bank Daerah Karanganyar perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum PD. BPR. Bank Daerah Karanganyar, sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih profesional dan fleksibel;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 53);
Materi yang termuat di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan hukum, Logo, dan Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Bidang Usaha, Jangka Waktu, Modal dan Saham, Saham, Anggaran Dasar, Organ PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda), Susunan Organisasi dan Kepegawaian, Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2022
Badan Layanan UmumPerizinan, Pelayanan PublikBadan Usaha Milik Desa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan kewenangan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah maka perlu melaksanakan peninjauan terhadap peraturan daerah yang ada; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha salah satunya adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem Perizinan Berusaha secara Elektronik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar NOmor 12 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yangmenyatakan bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar perlu dicabut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menyatakan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada sub urusan Jasa Konstruksi antara lain adalah penerbitan perizinan berusaha bidang jasa konstruksi nasional kualifikasi kecil menengah dan besar, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut; bahwa dengan berubahnya pengaturan terkait Badan Usaha Milik Desa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c huruf d, huruf e dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 dicabut.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerjasama Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Daerah perlu menetapkao Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 50 Tahun 2007; Perpres No 38 Tahun 2015; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 3 tahun 2008; Permendagri No 19 tahun 2009; Permendagri No 22 Tahun 2009; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2013; Pergub jateng No 79 Tahun 2013; Perda Kab Karanganyar No 14 Tahun 2009; Perda Kab karanganyar No 7 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan dan prosedur kerja sama daerah, naskah kerja sama, mekanisme penyerahan hasil kerja sama, berakhirnya kerja sama daerah, penyelesaian perselisihan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 71 Tahun 2012 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Industri
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang; e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum Lainnya
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006 tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia) di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, oleh
karena itu perlu menggali potensi untuk meningkatkan
Pendapatan Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, dan
Retribusi Izin Trayek menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad
1926 Nomor 226, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Staatsblad 1940 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur pungutan
Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas
kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan terdiri atas :
a. Retribusi IMB;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tanda Daftar Perusahaan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Industri;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tanda Daftar Gudang;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana
Umum Lainnya;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Izin Pengusahaan, Pengambilan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet dan
Sriti (Collocalia) di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Retribusi Izin Pengelolaan Usaha Pariwisata.
k. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Retribusi Izin Gangguan;
l. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Karanganyar.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010
a. bahwa pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang sangat penting untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat, membiayai
pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan termasuk
salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pajak atas penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Pajak Hiburan
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/No.10 Seri E 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Pemanfaatan ruang dalam wilayah Kabupaten
Karanganyar perlu dilaksanakan secara optimal, selaras,
serasi seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkesinambungan serta berwawasan lingkunqan, oleh
karena itu perlu dilalkukan perubahan Pemerintah Daerah Kabupaten Daarah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang~undang Nomor 5 Tahun 1984; Undnng-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985.
Peraturan ini Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2003.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/No.21 Seri C 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka Pemerintah Kabupaten Karanganyar diberikan kewenangan untuk mengatur irigasi dalam wilayahnya;
b. bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta untuk mewujudkan peningkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas, dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, perlu
dilakukan pengaturan kembali Irigasi di Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa untuk maksud ternebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar Nomor 5
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian yang
jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi
tambak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa jasa konstruksi merupakan salah
satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial
budaya yang dapat menunjang kehidupan
material maupun spiritual guna
mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan
kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang
usaha yang banyak diminati oleh anggota
masyarakat sehingga diperlukan
pembinaan dan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur izin untuk melakukan usaha dibidang jasa
konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan
Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya
Mineral, dibagi antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah Provinsi;
b. bahwa pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah huruf C
angka 1, Pengelolaan Air Tanah menjadi kewenangan
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Beberapa Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang . Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini Mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar, sebagai berikut:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan,
Mineral, dan Batubara;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2011 ten tang Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan,
Mineral, dan Batubara;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2011 ten tang Air Tanah.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula
berjumlah Rp 796.487.631.717,00 bertambah sejumlah
Rp 60.834.929.400,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2008.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat