perubahan-ANggaran-pendapatan-belanja-daerah-apbd-2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula
berjumlah Rp 796.487.631.717,00 bertambah sejumlah
Rp 60.834.929.400,00.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2008.
- 12 Halaman
|